Satpol PP Kabupaten Tangerang Berikan Surat Peringatan Kedua kepada Pedagang Pasar KutaBumi Lama

Tangerang, nusantaranews86.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang kembali memberikan surat peringatan kepada para pedagang yang masih berjualan di Pasar KutaBumi lama. Surat peringatan kedua ini diberikan sebagai langkah tegas agar pedagang segera berpindah sementara ke tempat penampungan pasar sementara (TPPS), Selasa (28/11/2023).

Surat peringatan kedua ini diberikan setelah sebelumnya Satpol PP memberikan peringatan pertama kepada para pedagang. Dalam surat tersebut, para pedagang diminta dengan tegas untuk segera mengosongkan lokasi berjualan mereka dan memindahkan usahanya ke tempat penampungan pasar sementara (TPPS) yang telah disediakan.

Kasi Intel, Satpol PP kabupaten Tangerang, Bagus Arya N mengatakan, “Alhamdulillah surat peringatan kedua ini sudah kami berikan kepada para pedagang yang masih menempati pasar KutaBumi lama, dan pemberian surat ini sudah terlaksana dengan kondisi aman, lancar, serta kondusif.” Katanya

Pemerintah Kabupaten Tangerang mengajak para pedagang untuk memahami pentingnya revitalisasi pasar KutaBumi lama guna meningkatkan kualitas dan fasilitas yang dapat memberikan dampak positif bagi perkembangan ekonomi lokal. Proses revitalisasi ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memajukan sektor perdagangan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Bapak Hari selaku perwakilan dari Perusahaan Umum Daerah (Perumdam) Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR) Mengucapkan terimakasih Kepada Pemerintah Daerah, PJ bupati, Kapolres Tangerang, Satpol PP Kabupaten Tangerang, serta kelurahan setempat yang sudah mensuport acara revitalisasi pasar KutaBumi ini.

“Hari ini satpol PP sudah memberikan surat peringatan kedua kepada para pedagang, selanjutnya kami selaku perwakilan dari Perumdam Pasar NKR Menunggu Satpol PP untuk memberikan surat peringatan ketiga.” Tegasnya

Selain itu, Paguyuban Pedagang Pasar Kutabumi juga mendukung dengan adanya revitalisasi yang di buat oleh pemerintah pusat, dan mengajak kepada para pedagang yang masih berjualan di pasar KutaBumi lama, agar segera berpindah ke tempat penampungan pasar sementara (TPPS).

“Paguyuban Pedagang Pasar Kutabumi mendukung penuh revitalisasi oleh pemerintah pusat, mengajak pedagang pasar KutaBumi lama untuk segera berpindah ke Tempat Penampungan Pasar Sementara (TPPS).” Ucap Rudi Hartono Ketua paguyuban pasar KutaBumi Sebelum tutup wawancara dengan wartawan.

Pemerintah Kabupaten Tangerang juga akan terus memberikan pendampingan serta memastikan adanya kelancaran proses pemindahan pedagang ke tempat penampungan sementara. Keberhasilan revitalisasi pasar ini diharapkan dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi perkembangan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tangerang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *