Sandang Status Tersangka Kasus Dugaan Korupsi , Kades Pasir Masih Menjabat

Mempawah, nusantaranews86.id – Kades AH beberapa bulan yang lalu pasca ditetapkan tersangka oleh Penyidik Tipikor Polres Mempawah dalam kasus dugaan korupsi dana desa senilai Rp 600 jutaan tahun 2019. Masih menjalani hidup bebas, bahkan masih menjabat Kepala Desa Pasir, Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah.

Mengingat PJ Bupati Mempawah, belum mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian sementara terhadap Kades AH. Sehingga tersangka AH masih bisa bebas menjalankan tugasnya sebagai Kepala Desa Pasir.

Kades AH telah ditetapkan sebagai tersangka, oleh Penyidik Tipikor Polres Mempawah, Polda Kalbar. Sejak beberapa bulan yang lalu, namun Penyidik Tipikor Polres Mempawah, diduga melakukan penangguhan penahanan terhadap Kades AH yang kini masih menjabat Kepala Desa.

Desas desus kasus dugaan korupsi dana desa tersangka Kades AH, sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mempawah. Kini masih dalam tahap ke I dan Jaksa Peneliti masih meneliti kelengkapan formil dan materiil berkasnya.

Akibat perbuatan Kades AH negara dirugikan mencapai Rp 600 jutaan, dan tersangka Kades AH telah melanggar. Pasal 2 dan Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jucto UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999.

Menurut Ir (52) warga Desa Pasir, yang juga salah satu Tim 9 (sembilan).” Tim 9 (sembilan) selaku perwakilan masyarakat desa pasir, yang melakukan pelaporan pada tahun 2020 secara resmi ke Penyidik Tipikor Polres Mempawah, Polda Kalbar. Atas perbuatan pelanggaran hukum yang dilakukan Kades AH dalam kasus dugaan Korupsi dana desa anggaran tahun 2019 mencapai Rp 600 jutaan. Sehingga negara dan masyarakat desa pasir, dirugikan,” sebut Ir.

Lanjut Ir (52),” Semestinya penegakan supremasi hukumnya bisa lebih cepat. Karena sifatnya sudah merugikan negara dan masyarakat dalam skala besar, sehingga tidak ada untuk alasan lagi proses hukumnya ditunda-tunda, ataupun dihentikan kasus dugaan korupsi dana desa tersebut,” tegas Ir.

Seperti dikutip dari salah satu media online, Kepala Bidang Pemerintahan Desa/Kabid Pemdes Mempawah, Benni Diktus mengatakan.” Pemdes Mempawah, sudah menerima surat tersangka desa pasir, dan sekarang Pemdes lagi mempersiapkan surat Pemberhentian Sementara dan masih menunggu proses dari badan hukum. Untuk tersangka Kades pasir,” ujar Kabid Pemdes Benni Diktus.

Tambah Kabid Pemdes Benni Diktus,
“Dan Pemdes Mempawah, meminta kepada Tim 9 (sembilan). Untuk sabar menunggu 1-2 minggu ini, karena harus menunggu tanda tangan PJ Bupati Mempawah, untuk.” PEMBERHENTIAN SEMENTARA Kepala Desa Pasir,” kata Benni Diktus.

Script Analisis Hukum Lembaga TINDAK INDONESIA.

Yayat Darmawi,SE,SH,MH Koordinator Lembaga Tim Investigasi Dan Analisis Korupsi saat diminta analisa yuridisnya mengatakan bahwa dengan ditetapkannya Kades Pasir sebagai Tersangka berarti Kinerja Reskrim Tipikor Polres Mempawah serius dalam menangani Kasuistik Korupsi Kades Pasir dan Reskrim Tipikor juga sudah memiliki minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Kades Pasir sebagai Tersangka, kata yayat.

Walaupun Reskrim Tipikor Polres Mempawah terkesan lamban dalam menangani kasuistis sampai pada tahapan menetapkan Kades Pasir Sebagai Tersangka namun patut kita Apresiasi dari kesimpulan hasil kinerjanya disaat melakukan Penyidikannya secara profesional dan proporsional sehingga membuat semakin jelasnya Kasuistis Korupsi yang telah dilakukan oleh Kades Pasir tersebut, sebut yayat.

Harapan lembaga TINDAK dengan ditetapkannya Kades Pasir sebagai Tersangka maka akan menimbulkan Efek Jera yang bersifat komprehensive bagi semua para penyelenggara Negara yang berada di Kabupaten Mempawah, mengingat Kasuistis Korupsi di Kabupaten Mempawah sudah sangat meluas disemua lini dan tidak sebanding dengan Action Pemberantasannya, “cetus Yayat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *