Palembang, Nusantaranews86.id – Rizal Wildan Konsultan PT.SPK membantah adanya temuan BPK RI tentang subsidi pupuk. Dia katakan bahwa temuan BPK RI tersebut hanya proyek isolasi, Jumat 14/7/2023.
Menanggapi bantahan Rizal Wildan selaku konsultan PT. SPK yang membantah bahwa temuan BPK RI tentang kelebihan bayar pupuk bersubsidi oleh distributor PT.Pusri Sriwidjaja Palembang, LHP LHP Nomor 51/AUDITAMA VII/PDTT/06/2022 tanggal 17 Juni 2022 bahwa tidak benar.
Melainkan temuan BPK RI berkaitan dengan PT SPK adalah terkait pekerjaan proyek isolasi jelas Rizal kepada Nusantaranews86.id via WhatsApp
“Yang hoax adalah PT. SPK sebagai penyalur pupuk. Karena PT, SPK tidak pernah jadi penyalur pupuk.”
Itu bukan sebagai penyalur pupuk, tapi untuk isolasi dan sudah diselesaikan oleh PT. SPK dengan Pusri.
“Kasusnya sudah closed, ini merupakan kasus anak dengan bapak,” ungkapnya.
Yang menjadi pertanyaan kenapa PT. Pusri menagih pembayaran pengembalian kelebihan bayar terhadap temuan penyaluran pupuk subsidi senilai Rp 766.255.865-, LHP Nomor 51/AUDITAMA VII/PDTT/06/2022 tanggal 17 Juni 2022 ditujukan kepada PT SPK dan PT SPK bersedia mengembalikan temuan tersebut diduga didasari janji proyek berkelanjutan, dan hal kesepakatan tersebut diperjelas oleh pernyataan sahrul Effendi komisaris PT SPK dalam notulen rapat yang ditandatangani bersama Rizal Wildan sendiri pada tanggal 8 Desember 2022, jelas salah satu pemilik saham pada PT SPK kepada media ini.
Di tempat yang berbeda ketua LSM Akomodasi Rakyat Miskin Nusantara Palembang meminta BPK RI untuk segera mengaudit ulang dan menjelaskan temuannya secara profesional hingga tidak menjadikan rancu di tengah masyarakat, karena jelas sekali temuan tersebut berkaitan dengan penyaluran pupuk subsidi bukan isolasi, namun kenapa pihak PT PSP menggunakan surat LHP Nomor 51/AUDITAMA VII/PDTT/06/2022 tanggal 17 Juni 2022 menjadi dasar menagih temuan proyek isolasi.
Penulis: red/nn