Tanjung Jabung Timur (Jambi), nusantaranews86.id – Unit Reskrim Polsek Kecamatan Nipah Panjang berhasil mengungkap kasus perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Ayat (1) ke 3 KUHPidana berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/B/05/III/2023/SPKT/POLSEK NIPAH PANJANG/POLRES TANJAB TIMUR/POLDA JAMBI , tanggal 03 Maret 2023 lalu.
Pelaku atau tersangka inisial YP berhasil diringkus berdasarkan informasi bahwa yang bersangkutan berada di depan bengkel sepeda motor yang terletak di jalan Agung Kecamatan Nipah Panjang, sekira pukul 14.00 WIB (03/02/2024).
Mendapat informasi tersebut, Unit Reskrim dan dibantu anggota Polsek Nipah Panjang dengan segera mendatangi lokasi dimaksud dan berhasil mengamankan tersangka YP yang selanjutnya langsung digelandang ke Mapolsek Nipah Panjang.
Kapolsek Nipah Panjang, Akp Budi Suwarto, S.H menyampaikan, bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan tersangka YP (28), beralamat di Parit Bom Kelurahan Nipah Panjang 1 Kecamatan Nipah Panjang yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Tempat Kejadian Perkara (TKP) di jalan Delta Kelurahan Nipah Panjang 1 Kecamatan Nipah Panjang Kabupaten Tanjab Timur, pada hari Sabtu, tanggal 31 Desember 2022 lalu, sekira pukul 21.00 WIB.
Kronologi kejadian, pada hari Rabu tanggal 04 Januari 2023 lalu, sekira pukul 08.00 WIB, korban atau pelapor atas nama Darwis (44), beralamat di Lorong Amal Kelurahan Nipah Panjang 1 Kecamatan Nipah Panjang pulang dari kota jambi, kemudian pelapor mengajak saudara SANUSI untuk melihat rumah pelapor yang berada di jln. Delta Kelurahan Nipah Panjang I Kecamatan Nipah Panjang.
Setibanya di rumah pelapor (korban.red) yang berada di jalan Delta, dan setelah masuk ke dalam rumah, pelapor kaget di karenakan melihat pintu belakang rumahnya dalam keadaan rusak. Kemudian pelapor langsung melakukan pengecekan dan di dapati barang – barang miliknya telah hilang di curi, berupa kasur, mesin cuci, kipas angin, speker merk polytron, TV merk Panasonic, Kompor Gas dan lain-lain, akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp. 15.000.000.
Dengan diamankannya tersangka YP, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit televisi merk polytron ukuran 32″, 1 unit mesin cuci, dan 1 unit kasur.
Selain itu, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, akhirnya tersangka YP juga mengakui ikut serta dalam perkara pencurian yang terjadi di SK. 28 Desa Rantau Jaya Kecamatan Rantau Rasau Kabupaten Tanjab Timur pada tahun 2023.
Dengan Nomor Laporan : LP/B/01/III/2023/SPKT/POLSEK RANTAU RASAU/POLRES TANJAB TIMUR/POLDA JAMBI tanggal 02 Maret 2023 dan terhadap Tersangka telah di terbitkan No. DPO /17/III/2023/Reskrim tanggal 23 Maret 2023.