Bengkayang Kalimantan Barat, nusantaranews86.id – Ratusan Warga dari Dusun Madi Desa Tiga Berkat Kecamatan Lumar Kabupaten Bengkayang Kalimantan Barat .Hadiri Sidang Sengketa Lahan di Pengadilan Negeri Bengkayang ,pada hari Selasa (15/11/2022) .
Kehadiran warga Dusun Madi di Pengadilan Negeri Bengkayang , itu untuk mengawal proses sidang perdana kasus sengketa lahan agar berfihak kepada kebenaran dan Keadilan.
Dalam persidangan ini turut hadir 53 (lima puluh tiga) warga yang menjadi tergugat .Namun setelah Persidangan nyaris terjadi keributan antara warga berawal dari salah satu warga tergugat yang berada diatas ,Kantor Pengadilan Negeri Kabupaten Bengkayang ,mengacungkan jari jempol warga yang berada dibawah Kantor .
Sehingga menimbulkan emosi masyarakat dengan adanya kehadiran Lipi .SH ,selaku Kuasa Hukum (Advokat) masyarakat Dusun Madi Desa Tiga Berkat Kecamatan Lumar ,Insenden keributan dapat terhindarkan dari keributan antara masyarakat di Kantor Pengadilan Negeri Bengkayang .
Agenda Persidangan ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada hari Selasa (29/11/2022) ,dengan mediasi Proposal Perdamaian dari warga tergugat .Yang akan menghadirkan Mediator Bersertifikat untuk agenda Mediasi tersebut.
Script Keterangan Kuasa Hukum .
Lipi .SH selaku Ketua Tim Kuasa Hukum (Advokat) dari Masyarakat mengatakan .” Saya secara resmi di tunjuk oleh Masyarakat Dusun Madi untuk Pendampingan membela masyarakat ,agenda persidangan hari ini (15/11/2022) ditunda dan akan dilanjutkan pada hari Selasa (29/11/2022) .Nanti dari mereka akan mengajukan Proposal Perdamaian ,bilamana Proposal itu menguntungkan bagi masyarakat kita ambil .Namun bilamana merugikan masyarakat kita tidak ambil ,Saya pasti membela masyarakat serta saya merasa bangga kepada Bapak ,Ibu yang menghadiri acara agenda persidangan dengan sangat antusias sebagai bentuk kekompakan masyarakat Dusun Madi Desa Tiga Berkat ,Ujarnya Lipi .SH .
Script Keterangan Kapolres Bengkayang Kalimantan Barat .
Kapolres Bengkayang AKBP Bayu Suseno mengatakan .” Kedepannya harapan saya untuk masing – masing tergugat segera mengkuasakan kepada Pengacara sehingga masyarakat tidak perlu hadir di Pengadilan ,tadi saya sudah Koordinasi dengan Kepala Desa/Kades Tiga Berkat ,dan Ketua Tim Pengacara sekiranya konsultasi ke dalamnya untuk seluruh tergugat agar masing – masing segera menyiapkan atas Hak yang di miliki sehingga pada saat Persidangan berikut nya agar Pengacara dari para tergugat sudah memiliki bahan yang falid sehingga keributan kecil seperti tadi tidak perlu terjadi karena nanti akan menimbulkan masalah yang baru ,Pungkasnya .
Jurnalis : Evi Zulkipli.