Ketapang, Nusantaranews86.id – Tokoh Adat, Tokoh Agama bersama ratusan masa perwakilan warga sekecamatan Simpang Dua melakukan aksi damai menyampaikan pernyataan sikap di Mapolsek Simpang Dua-Ketapang pada Jumat (07/06/2024).
Pernyataan sikap itu dijelaskan, sebagai protes keras terkait adanya pemanggilan terhadap 3 orang warga Kelompok Tani Merangin Betuah oleh penyidik Polres Ketapang atas laporan dari pihak PT. Cipta Usaha Sejati (PT.CUS).
Ketiga warga tersebut dilaporkan atas tuduhan menempati areal tanpa izin serta pemalsuan surat dan atas laporan itu mereka dipanggil oleh pihak kepolisian.
Masyarakat menilai tuduhan tersebut tidak beralasan serta mendasar, dan diduga perbuatan perusahaan (PT CUS) hanya sebagai upaya mengkriminalisasi warga.
“Kehadiran warga di Mapolsek Simpang Dua untuk memprotes dugaan kriminalisasi yang dilakukan manajemen PT. CUS. Mereka (perusahan) melaporkan warga tanpa dasar yang jelas, selanjunya mereka diduga juga melakukan tekanan kepada pihak peyidik Polres Ketapang,” terang Kades Kampar Sebomban, Kristianus Iskimo, A.Md.
Dilain sisi Yemoat, Kepala Adat Kampar Sebomban menyatakan, guna menyikapi persoalan yang ada pihaknya telah memanggil Manajemen PT. CUS namun tidak di indahkan.
“Kami sudah memanggil pihak PT. CUS namun tidak pernah hadir. PT. CUS juga kami jatuhkan hukum adat Harimau Pengaco Kampong karena sudah membuat kegaduhan masyarakat di Kecamatan Simpang Dua,” tutur Kepala Adat menambah menjelaskan.
Adapun isi Pernyataan Sikap yang di sampaikan warga pada Aksi Damai sebagai berikut :
Pertama, Kami meminta dengan tegas kepada pihak Polres Ketapang agar segera menghentikan proses penyelidikan terhadap 3 orang anggota Kelompok Tani Merangin Betuah yang dilaporkan oleh PT. Cipta Usaha Sejati atas tuduhan yang tidak mendasar, yaitu: Menempati areal tanpa izin, sedangkan pihak PT. CUS tidak pernah melakukan sosialisasi terhadap masyarakat dan tidak pernah melakukan pembebasan lahan di areal kelompok tani Merangin Betuah tersebut.
Kedua, kami minta dengan tegas kepada pihak Polres Ketapang agar menangani perkara tersebut secara arif dan bijaksana serta humanis, dengan mengutamakan mediasi dan dialog dengan mengesampingkan Hukum Pidana.
Ketiga, Kami meminta dengan tegas kepada Aparat Penegak Hukum, dalam hal ini Kapolda Kalimantan Barat agar segera memproses laporan warga atas pengrusakan tanaman sawit warga yang dilakukan oleh pihak PT Cipta Usaha Sejati pada tanggal 05 Maret 2024.
Keempat, Kami meminta kepada bapak Kapolsek Simpang Dua untuk menghadirkan pihak manajemen PT. Cipta Usaha Sejati untuk dimintai pertanggungjawaban atas pengrusakan tanaman sawit warga. Mengingat pihak PT Cipta Usaha Sejati sudah diundang pihak Pemerintah Desa Kampar Sebomban serta Kepala Adat Kampar Sebomban tetapi tidak pernah hadir.
Kelima, Kami meminta dengan tegas kepada bapak Kapolsek Simpang Dua untuk mengeluarkan saudara Kornel Siahaan dari Polsek Simpang Dua, karena sebagai penyidik awal di Polsek Simpang Dua, saudara Kornel Siahaan telah menyebarkan surat palsu.
Oleh karena itu saudara Kornel Siahaan dianggap melanggar aturan Adat Benua Simpang, yaitu: ” NYABONG NYUAK BETIPU BEDAYA BEBUJOK AKAL “. Dan saudara Kornel Siahaan dijatuhi hukuman Adat Dayak Simpang sebesar 40 Real( berupa dua buah ketawak.
Dan keenam, Apabila tuntutan kami dari poin 1-5 tidak diindahkan maka kami akan melakukan aksi dengan melibatkan jumlah masa yang lebih banyak serta menjatuhkan hukuman Adat kepada Kapolsek Simpang Dua karena dianggap melindungi orang yang bersalah.
Sampai berita ini dikirim ke redaksi, media ini belum mendapat keterangan resmi baik dari kepolisian maupun dari pihak perusahaan (PT CUS).