Mempawah, Nusantaranews86.id – Keberadaan Satgas Mafia tanah tidak membuat praktek mafia tanah di lapangan makin berkurang. Namun semakin ganas dan secara terang-terangan para mafia tersebut terlihat memiliki jaringan yang kuat, jaringan oknum atas nama adat sampai pada jaringan penegakan hukum.
Dalam hal ini, Ketua umum Seknas KPP Justitia sekaligus Kepala Kantor Hukum Adv Chandra Kirana Law Offices & Partner Adv Chandra Kirana, SH, CP.NNLP, CH, CHt, CM. NNLP bersama Ketua Bidang Advokasi & Litigasi Dadang Suprijatna, SH, MH dan ketua G2PB Andi Yanto berkunjung ke rumah Pribadi kediaman Raja Mempawah, pada hari Minggu 11 Juni 2023, guna melaporkan dan berdikusi tentang mafia di atas.
Mereka menyampaikan tentang tanah warga Desa Peniti dalam 1, Kecamatan Segedong Kabupaten Mempawah-Kalbar yang dipaksa untuk dibebaskan tanpa ganti rugi oleh Ramli selaku Kepala Desa/Kades Peniti Dalam I. Saat ini mereka telah mendapat kuasa untuk memperjuangkan hak warga Desa.
Raja Mempawah Pangeran Ratu Mulawangsa Mardan Adijaya Kesuma Ibrahim yang didampingi Pangeran Bhadrika Kerajaan Amantubillah Mempawah, sangat mengapreasiasi upaya yang dilakukan Chandra dan Tim hukumnya dalam membantu memperjuangkan hak masyarakat dan menyampaikan bahwa kerajaan Mempawah akan memback-up perjuangan Tim Hukum Seknas KPPJustitia maupun Kantor Hukum Adv.Chandra Kirana dan rekan-rekannya.
“Saya titipkan warga Peniti Dalam 1, jangan sampai dan jangan biarkan mereka dizolimi di atas lahan milik dan hak mereka”
“Selaku Raja Mempawah, saya siap memback up anda semua, bilamana ada pihak-pihak yang menghalangi, mempersulit atau mengancam kalian untuk melindungi dan memperjuangkan Hak Warga,” kata
Pangeran Ratu Mulawangsa Mardan Adijaya Kesuma Ibrahim, Minggu (11/06/23).
Selain itu Pangeran Ratu Mulawangsa Mardan Adijaya Kesuma Ibrahim juga menyampaikan harapan agar Chandra dan kawan turut ambil bagian dalam menegakkkan Hak Tanah-tanah Komunal (Adat) milik kerajaan Sambas, untuk kemaslahatan masyarakat.
Hak Komunal atas Tanah yang selanjutnya disebut Hak Komunal, adalah hak milik bersama atas tanah suatu masyarakat hukum adat, atau hak milik bersama atas tanah yang diberikan kepada masyarakat yang berada dalam kawasan tertentu.
“Kawasan Tertentu yang dimaksud adalah kawasan hutan atau perkebunan” tegas dia.
Sudah saatnya tanah-tanah milik kerajaan harus dikembalikan dan kemudian bilamana tanah-tanah tersebut telah atau sudah diperuntukan untuk fasilitas umum/publik dan telah menjadi aset negara/pemerintah, seharusnya ada penyerahan secara resmi dalam bentuk hibah dari pihak kerajaan kepada negara/pemerintah, agar nilai estetika etika tatanan negara dapat terjaga dan tidak terlepas dari keberadaan sejarah yang ada.
“Sama halnya dengan tanah komunal milik kerajaan Mempawah yang telah diklaim sepihak dan menerima ganti rugi pembebasan pembangunan pelabuhan Internasional Kijing, seharusnya uang tersebut dikembalikan kepada pemerintah dan pelakunya diproses hukum”
“Selanjut pihak kerajaan Mempawah akan menghibahkan lahan tersebut untuk pelabuhan dan dijadikan aset negara tanpa harus diganti rugi”
“Sehingga dana untuk ganti rugi tersebut dapat dihemat oleh pemerintah guna dimanfaatkan untuk hal lain yang lebih penting,” tutur Sang Pangeran.
Menyambut apa yang disampaikan oleh Raja Mempawah, Chandra dan Dadang menegaskan akan secara komitmen turut menjaga serta memperjuangkan agar aset berupa tanah-tanah komunal untuk dapat dikembalikan kepada kerajaan Mempawah dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.
“Namun tidak untuk diperjualbelikan seperti halnya tanah-tanah yang menjadi aset Kesultanan Jogyakarta,” ungkap Chandra.