Ketapang, Nusantaranews86.id-Sebagian besar Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat tidak pernah melaporkan Upaya Pengelolaan Lingkungan hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan hidup (UPL),terindikasi belum memiliki persyaratan UKL/UPL .
Sebagaimana ketentuan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) .Setiap SPBU wajib melengkapi persyaratan UKL/UPL , dan pelaporan RKL-RPL persemester 6 (enam) bulan sekali dalam 1 (satu) tahun.
Selain diwajibkan memenuhi laporan implementasi dokumen UKL/UPL ,dan setiap pihak pengusaha SPBU juga diwajibkan untuk memeriksa kualitas air permukaan dan kualitas air tanah . Jika tidak pengusaha SPBU dapat dikenakan sanksi administratif berupa penyegelan hingga pencabutan izin .
Namun fakta di lapangan sebagian besar Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat, tidak melaksanakan pelaporan RKL-RPL dan terkesan mengabaikan ketentuan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) .
Maka sudah sepatutnya instansi terkait bersama aparat penegak hukum.Untuk melakukan Penindakan terhadap pengusaha SPBU yang belum memiliki izin Persyaratan UKL/UPL .
Berdasarkan pantauan awak media Nusantaranews86.id sebagian besar pengusaha SPBU di Kabupaten Ketapang .Terindikasi adanya perbuatan melawan hukum mulai dari perizinan AMDAL UKL/ UPL dan Penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi disalah gunakan oleh pihak pengusaha SPBU .
Script Analisis Hukum Lembaga TINDAK INDONESIA .
Yayat Darmawi,SE,SH,MH Koordinator Lembaga TINDAK saat dimintai Statemennya oleh media ini terkait dengan hasil penelusuran media adanya Pengabaian Ketentuan Kementrian LH oleh oknum SPBU nakal, menurut yayat dari Aspek Yuridis perlulah di Follow Up ke Ranah Hukum apabila di dalam Aturan tersebut ada hal yang bersifat mengatur tentang Sangsinya.
Peluncuran Formulir standart Spesifik UKL/UPL telah mengatur ada 8 Formulir yang terdiri dari ;
1. SPBU skala kecil dengan Kapasitas < 20 KL.
2. SPBU dengan kapasitas > 20 KL.
3. Seismik Darat.
4. Seismik Laut.
5. Vibroseismik.
6. Pengevoran eksplorasi Darat.
7. Pengeboran Eksplorasi Laut.
8. Jaringan Gas Rumah Tangga.
Pentingnya Amdal UKL/UPL tujuannya sudah jelas Mengantisipasi Tingkat Pencemaran Lingkungan sehingga dilakukanlah Upaya Pengelolaannya terhadap Lingkungan SPBU, menurut yayat.
Peraturan Pemerintah RI Nomor 27 tahun 2012 secara jelas mengatur tentang UKL/UPL SPBU, maka dengan demikian tanpa pengecualian seluruh SPBU mesti melaksanakan perintah yang sudah diatur secara Normative oleh Pemerintah, sebut yayat.
Karena Aturan tentang UKL/UPL tersebut sangat jarang di sosialisasikan secara Fulgar sehingga di Kalimantan Barat ini masih banyak SPBU yang lalai malah ada yang sengaja melalaikannya, oleh karena itu yayat minta Pemerintah dengan Tegas menegakkan Aturan ini tanpa pilih kasih pinta yayat.
Penulis : EVI ZULKIPLI .