Publik Berharap, Satgas PKH Kalbar Tindak Tegas Pemilik Kebun Sawit Didalam KHL Gunung Konar

Ketapang, nusantaranews86.id – Publik berharap Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Kalimantan Barat, untuk segera menindak tegas dan menyegel kebun sawit milik Jiku warga Sandai.

Karena kebun sawit milik Jiku seluas 50 hektar lebih yang berada didalam Kawasan Hutan Lindung (KPL) Gunung Konar Desa Alam Pakuan, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Dari informasi yang dihimpun awak media ini, diduga Jiku merambah Kawasan Hutan Lindung Gunung Konar, dijadikan kebun sawit untuk miliknya seluas 29 hektar, dan sisanya milik kroni-kroninya secara ILEGAL.

Celakanya lagi Jiku selama sepuluh tahun lebih melakukan perbuatan melawan hukum, karena telah mengemlang Pajak Pertambahan Nilai (PPN), hingga negara dirugikan oleh Jiku.

Sejak awal merambah lahan Kawasan Hutan Lindung (KHL) Gunung Konar, menjadi lahan kebun sawit, Jiku pernah mengajukan Surat Keterangan Tanah (SKT).

Namun ditolak oleh Andreas Manu yang saat itu menjabat Kepala Desa Alam Pakuan, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang.

Mengacu Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

BAB II
BENTUK PENERTIBAN KAWASAN HUTAN.

Pasal 2 ayat (2). Penertiban Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada Pasal ayat (1) dilakukan terhadap Setiap Orang yang melakukan penguasaan Kawasan Hutan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB III.
OBJEK PENERTIBAN KAWASAN HUTAN.

Pasal 4 ayat (2) huruf c. tidak memiliki Perizinan Berusaha, dikenakan sanksi berupa Denda Administrastratif, sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan Penguasaan Kembali.

Pasal 7. Penertiban Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tidak menghapus pertanggungjawaban pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terkait hal diatas Beni Hardian (52) warga Ketapang, menilai lemahnya pengawasan yang dikatagorikan sebagai bentuk kelalaian, sehingga berdampak pada kerusakan lingkungan dan kerugian negara.

Sebagaimana diatur didalam Undang-Udang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Dalam Pasal 12,” disebutkan bahwa pejabat yang lalai menjalankan kewajibannya dalam Pengawasan
dan Penegakan hukum dapat dimintai pertanggungjawaban,” sebut Beni Hardian.

Ia (Beni Hardian) berharap kepada Satgas Penertiban Kawasan Hutan Kalimantan Barat, bersama Tim Garuda, untuk menindak tegas dan menyegel kebun sawit milik Jiku warga Sandai, karena kebun sawit miliknya berada di dalam KHL Gunung Konar dengan secara ILEGAL, ucap Beni Hardian dengan nada tegas mengakhiri.

Script Analisis Hukum Lembaga TINDAK INDONESIA.

Yayat Darmawi,SE,SH,MH Koordinator Lembaga Tim Investigasi Dan Analisis Korupsi saat memberikan Statmen Yuridisnya via WhatsApp Mengatakan bahwa Lahan Hutan Lindung yang dikuasai Secara Melawan Hukum adalah murni kejahatan Penyerobotan Aset Negara Yang telah di Lindungi oleh Undang undang, maka Pelakunya Wajib di Pidanakan dengan Pemberatan sebut yayat.

Penyerobotan terhadap Hutan Lindung yang dilakukan oleh pemilik kebun sawit di Gunung konar adalah Perbuatan yang dengan sengaja Menantang Negara karena sipelakunya dengan sengaja mengangkangi Undang undang padahal pelakunya sudah tahu bahwa kebun sawitnya merupakan KHL, kata yayat lagi.

Lambannya Responsive dari Aparat Penegak Hukum dipertanyakan disaat kejahatan kehutanan tidak di followUp atau di tidak di Proses sesuai aturan maka dari sini jualah ada atau tidaknya tendensi yang dapat dijadikan tolok ukur terhadap mandulnya pemberantasan kejahatan kehutanan dikalimantan barat yang selalu stagnan, “cetus Yayat.

Pos terkait