PT SPK vs PT. Pusri Diduga Terlibat Atas Temuan BPK RI Terkait Penyaluran Pupuk Bersubsidi dan Proyek Isolasi Senilai Rp 15 M

Palembang, Nusantaranews86.id – Pada gelar perkara tanggal 5 Juli di ruang Wasidik Polda Sumsel secara tegas Sahrul Effendi selaku komisaris PT SPK membantah bahwa perusahaannya tidak pernah menjadi distributor pupuk bersubsidi yang menjadi temuan BPK RI LHP Nomor 51/AUDITAMA VII/PDTT/06/2022 tanggal 17 Juni 2022 tentang penyaluran pupuk bersubsidi.

 

Sementara pada tanggal 7 November 2022 dengan nomor surat 194/SPK/XI/KU/2022, PT. Sri Purna Karya bersurat kepada PT Pusri yang ditujukan kepada vice president pembekalan PT Pusri Palembang yaitu Ir.Hadiwidjaja mengenai  pengembalian uang kelebihan bayar atas jasa isolasi berdasarkan surat perintah kerja (SPMK) nomor 02058/F/PL/LF200/DK/2020 yang dikerjakan PT SPK terhitung mulai tanggal 2 November 2020 s/d tanggal 1 November 2021

Surat tersebut berisikan ada 4 point :

1. PT. Sri Purna Karya bersedia untuk mengembalikan kelebihan bayar yang dimaksud PT. Pupuk Sriwidjaja Palembang dalam surat nomor 08445/F/PL/DE400/ET/2022 tanggal 19 Agustus 2022

2. Mengingat adanya biaya-biaya operasional yang telah dikeluarkan oleh PT SPK seperti terlampir, maka kami memohon adanya pengurangan jumlah dana yang harus dibayar ke PT. Pusri Sriwidjaja Palembang

3. PT Sri Purna Karya juga akan segera mengangsur pengembalian dana ini begitu diberikan petunjuk mengenai alur dan proses pembayaran paralel sambil menunggu keputusan pengurangan dana yang kami mohonkan pada item 2.

4. Mengingat hasil kerja di lapangan dengan hasil baik, maka PT SPK juga memohon untuk tetap diikutkan pada proyek atau pekerjaan sejenisnya di masa akan datang dan kami berjanji pengelolaannya akan kami laksanakan secara profesional dengan lebih baik.

Selanjutnya kami sangat mengharapkan kemurahan hati bapak untuk memenuhi harapan permintaan kami ini, tertanda Ir. Yansi Tobing MM selaku Direktur


Anehnya, Pupuk Sriwidjaja Palembang membalas surat PT SPK pada tanggal 5 Desember 2022 dengan nomor: 12495/F/PA/DE400/ET/2022 yang ditujukan kepada direktur PT SPK jln. brigjend Hasan Kasim 1 kompleks PT Pusri Palembang yang berisikan menindaklanjuti surat dari PT SPK nomor 194/SPK/XI/KU/2022 perihal pengembalian uang kelebihan bayar jasa insulasi dan meneruskan surat dari SVP SPI nomor surat 6827/F/PA/AB200?IT/2022 tanggal 30 November 2022 (surat terlampir) dengan ini disampaikan kepada PT. SPK sebagai berikut:

1. Menanggapi permintaan PT SPK terkait pengurangan jumlah uang yang harus dikembalikan ke PT Pusri Palembang tidak dapat dipenuhi dan PT SPK wajib mengembalikan kelebihan bayar tersebut sesuai keputusan Badan pemeriksaan keuangan (BPK-RI) yang tercantum dalam surat laporan hasil pemeriksaan BPK RI No.51/AUDITAMAVII/PDTT/06/2022 tanggal 17 juni 2022 atas perhitungan SUBSIDI PUPUK DAN PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI TAHUN 2021 yaitu sebesar Rp. 766.255.865,-

2. PT Pupuk Sriwidjaja Palembang melalui departemen keuangan akan menerbitkan faktur penjualan yang ditujukan ke PT SPK dengan dasar pengembalian kelebihan bayar tersebut ke PT Pusri Palembang sesuai dengan POB penagihan piutang yang berlaku di PT Pusri Palembang

3. Pembayaran dapat dilakukan Dengan cara transfer ke rekening bank mandiri 112000xxxxxxx an PT pupuk Sriwidjaja Palembang

4. Terkait point lainnya dapat kami sampaikan bahwa proses pengadaan barang dan jasa mengacu pada pedoman khusus pengadaan barang dan jasa internal PT Pusri Palembang No.SK/DIR/348/2021

Surat tertanda SVP jasa pelayanan pabrik PT Pusri Palembang an.didik Yuliana

Menanggapi dengan adanya dua surat dan informasi tersebut di atas, ketua umum Akram Nusantara menduga kuat bahwa selain temuan terhadap proyek insulasi senilai Rp.15.000.000.000, tersebut PT Sri purna karya juga terlibat dalam penyaluran pupuk bersubsidi yang merugikan negara Rp. 766.255.865.

Kami minta BPK RI secara terbuka menjelaskan secara rinci perbedaan temuan antara temuan pupuk subsidi dengan temuan atas pekerjaan insulasi pabrik, agar temuan pupuk subsidi tidak dapat dijadikan alat untuk tagihan temuan isolasi

Karena perlu diketahui oleh BPK RI bahwa didalam saham PT SPK yang mengerjakan berbagai macam proyek ada juga mengalir uang kematian dari organisasi sosial Perkumpulan Pensiunan Karyawan Pusri yang dana tersebut senilai ratusan juta dan pernah disampaikan juga dalam rapat oleh komisaris PT SPK senilai 245 juta adalah saham PPKP dari uang kematian karyawan, dan perlu diketahui juga bahwa uang tersebut diambil dengan cara melawan hukum dan digunakan sebagai saham perusahaan tanpa diketahui oleh pemilik uang tersebut.

Pertama, mengambil uang pensiunan Pusri dengan cara melawan hukum memotong uang pensiunan tanpa diketahui oleh pemilik rekening yang sah

Kedua menyalurkan uang tersebut menjadi saham/modal PT SPK tanpa sepengetahuan pemilik saham yaitu para pensiunan itu sendiri

Kami selaku penggiat sekaligus aktivis Anti korupsi meminta penegak hukum agar segera menuntaskan persoalan hukum berkaitan hal tersebut di atas dan kepada BPK RI kami minta profesional dalam menjalankan tugas dan fungsi nya. Salam Anti korupsi selamat kan hak pensiunan, tegas Amir Akbar

Saridi selaku maneger keuangan PT. SPK sekaligus selaku sekjen organisasi Perkumpulan Pensiunan Karyawan Pusri (PPKP) saat dikonfirmasi memilih diam terkesan wajahnya murung saja

Begitu pula dengan Ir.Yansi Tobing selaku direktur PT, SPK sepatah tak berkata kata lagi

Penulis: red/nn

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *