Jakarta Pusat, nusantaranews86.id – Pada konferensi pers di Jakarta, kuasa hukum PT Sentral Indotama Energi, Rahmad Riadi, SH menggugat pailit Transon Group sebuah perusahaan yang bergerak di sektor tambang.
Menurut Rahmad, gugatan pailit ini memperlihatkan sebuah praktik bisnis yang sangat buruk.
“Transon Group terus-menerus menghindari kewajiban utang mereka. Bahkan ada beberapa perusahaan yang juga merasa dirugikan oleh Transon ini,” kata Rahmad kepada wartawan, Jumat, (07/03/25)
” Pihak PT.Transon Group gagal melunasi utang yang terus menumpuk, bahkan setelah berbagai upaya mediasi secara lunak.” ujar Melissa selaku owner PT.Sentral Indotama Energi membantu menjelaskan kronologis.
Penasehat hukum PT.SIE juga menjelaskan pada media, bahwa akhirnya ketika mengalami kebuntuan, atas nama klien, kami mengajukan gugatan pailit.
Gugatan ini telah dilayangkan setelah utang Transon Group kepada PT Sentral Indotama Energi yang mencapai Rp118,6 miliar sejak perjanjian kontrak pada 26 September 2022 tidak kunjung terbayar.
“Gugatan pailit ini telah diregistrasi dengan nomor 16/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN Niaga Jkt.Pst di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan sidang dengan agenda pembacaan surat permohonan akan dilaksanakan pada Hari Kamis, 13 Maret 2025,” jelas Rahmad.
Ketika di konfirmasi oleh awak media melalui Telp, baik Direktur PT.Trason Group maupun Sekertarisnya, tidak dapat tersambung.