PT. Pusri Telah Lenyap Sebagai Icon Kota Palembang, Diiringi Status Hukum Dapensri Tanpa Pendiri Pasca Spin-Off

Palembang, Nusantaranews86.id – Inilah sekelumit ungkapan kekhawatiran sejak lama dipendam oleh Dr. Sudarna, SH., MH., SE., MM. merupakan seorang anak dari salah satu perintis PT. Pusri Persero.

Beliau ditokohkan oleh kerabat-kerabat, keluarga besar terutama para pensiunan Pusri yang tergabung dalam wadah organisasi Relawan Purna Bhakti Sriwijaya (RPBS), beliau juga sebagai Ketua Umum sekaligus pendiri organisasi RPBS.

Kekhawatiran beliau sejak terjadinya spin-off tahun 2010 dimana pada masa transisi itu, banyak hal pengaburan dan kejanggalannya, bahkan para karyawan pada saat itu banyak mendapatkan tekanan dari pihak berkepentingan dengan tidak diberikannya hak karyawan berupa uang pesangon pada saat itu.

Ditambah lagi persoalan dana pensiun yang sejak lama didirikan dan dikelola secara mandiri oleh PT. Pusri Persero yaitu Dapensri pada saat spin-off terjadi.

Seharusnya ikut juga dibubarkan dalam arti kata harus mengembalikan hak-hak para pensiunan yang mengikuti program MPS saat itu, karena dalam aturannya apabila Pusri selaku pendiri bubar maka Dapensri secara otomatis harus ikut dibubarkan dan mengembalikan seluruh hak (uang tabungan pensiunan) para pensiunan yang selama ini mereka kelola. Karena tidak ada jaminan Dapensri dapat berdiri sendiri tanpa adanya pendiri itu sendiri.

Ada banyak lagi persoalan lainnya namun saya menganggap yang paling terpenting ialah menyelamatkan hak daripada para pensiunan yaitu dana pensiun.

Kenapa saya katakan begitu penting, coba bayangkan puluhan tahun mereka bekerja dan tiap bulannya gaji mereka dipotong dengan harapan pada masa tidak lagi bekerja, mereka masih mendapatkan gaji, yaitu dari uang mereka sendiri yang selama ini dikelola oleh Dapensri.

Dan sejak tahun 2010 saat terjadinya spin-off seharusnya Dapensri telah mengembalikan seluruh hak para pensiun, namun sampai saat ini mereka kelola terus menerus, sementara mereka berinduk kepada siapa, siapa yang bertanggung jawab apabila terjadi sesuatu hal terhadap dana pensiun tersebut.

Secara hukum, Dapensri tidak mempunyai legalitas yang jelas, kalau mereka mengaku PSP sebagai pendiri, artinya mereka tetap harus mengembalikan hak ataupun dana pensiunan yang merupakan hak karyawan Pusri persero bukan PSP maupun PI sebagai holding.

Lebih mirisnya lagi, karena sejak lama saya mengkhawatirkan seperti saat ini terjadi, banyak teman sahabat-sahabat kita satu perjuangan yang ingin mengambil haknya seperti program MPS kerena sudah pada tua semua ya kan, barang kali banyak kebutuhan yang ingin dicapainya, tapi dipersulit bahkan diduga disengaja tidak diberikan, ini ada apa❓

Inilah alasan saya, mendirikan RPBS ini sebagai wadah untuk pengabdian kita bersama para pensiun, wadah silaturrahmi, bahkan karena wadah inilah semua dapat tertampung keluhan-keluhan teman-teman dan sahabat-sahabat kita.

Lihatlah tiada yang mustahil, dulu PT. Pupuk Sriwijaya Persero yang kita banggakan dan merupakan icon kota Palembang kini sudah tiada dan saya jujur sangat merasa kehilangan, mirisnya lagi melihat Dapensri yang saat ini tetap bertahan mengelola uang para pensiunan dengan dasar aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Waduh sebetulnya sebelum mengikuti aturan benahi dulu Dapensrinya, ya legalitasnya seperti apa, harus legal secara hukum, uang siapa yang dikelola, dan siapa penanggungjawabnya, kalau dulu PT. PUSRI Persero sebagai pendiri dan sebagai penanggung jawab, kalau sekarang kan aneh, uang yang dikelola milik karyawan PT. PUSRI yang telah bubar/spin-off, saya dengar pengakuan dari Dapen, pendirinya sekarang PT. Pupuk Sriwijaya Palembang (PT. PSP)

Tim RPBS (Relawan Purna Bhakti Sriwijaya)

Apa saja yang telah di lakukan RPBS dalam hal pengabdiannya terhadap para pensiunan Pusri?

Kita bersama tim telah melakukan upaya-upaya persuasif terhadap pengurus Dapensri maupun Ormas PPKP bahkan saya telah menjelaskan secara gamblang mengenai legalitas PPKP, Dapensri, maupun PT. SPK yang kita duga mengunakan uang santunan kematian para pensiunan yang di potong secara ilegal tanpa konfirmasi kepada pihak pemilik rekening yang sah.

Dr. Sudarna, SH., MH, SE, MM berbaju batik bersama ketua harian RPBS H. Mahfud

Kemudian tim RPBS telah berkecamuk di lapangan, berjuang melakukan upaya pertolongan kepada para pensiunan yang dalam keadaan sekarat yang sangat membutuhkan MPS untuk biaya berobat, pada intinya untuk melanjutkan keberlangsungan hidupnya namun hal itu tidak berhasil dikarenakan adanya dugaan penghambatan oleh pihak Dapensri dengan alasan tidak relevan sehingga sahabat/teman pensiun kita Febri meninggal dunia.

Nah dengan langkah persuasif telah kami lalui mereka bersih keras dengan alasan yang tidak tepat/tidak masuk akal sehat, maka kami RPBS mengambil langkah hukum, dimana saat ini Polda sumsel telah memeriksa RPBS selaku pelapor termasuk saya sendiri, ya kita tunggu saja proses hukumnya.

Harapan kita kepada Polda Sumsel agar segera mungkin dapat memproses oknum-oknum terlapor baik itu Ormas PPKP, DAPENSRI maupun PT. SPK agar persoalan ini dapat berakhir dan tidak ada lagi pensiunan yang dizolimi atau dirugikan.

Untuk khususnya Dapensri kita segera akan bertemu OJK pusat melakukan pemaparan apa yang sebenarnya terjadi dan apa langkah yang harus dilakukan nantinya oleh OJK, karena OJK saat ini kita duga ikut menyetujui bahwa PT. PSP adalah sebagai pendiri, inikan sesat namanya, coba pikir mana yang lahir duluan, PT. PSP atau Dapensri, lucu dan aneh kalau lahir anak dulu baru bapaknya lahir, maka OJK harus paham dulu terkait persoalan pensiunan tersebut, ungkap Dr. Sudarna sambil tersenyum mengakhiri perbincangan dengan awak media ini.

H. Mahfud ketua harian RPBS saat disambangi di kediamannya kompleks Perum Sako Pusri Borang, membenarkan bahwa persoalan proses hukum telah berjalan dan dirinya selaku Ketua Tim yang ditunjuk juga telah diperiksa Polda Sumsel.

Singgung soal Dapensri terkait MPS dirinya menyebutkan kami tetap berjuang sekuat mungkin untuk mendapatkan MPS karena MPS murni uang pensiunan yang belum dikembalikan sejak spin-off 2010 dan apabila Direktur Dapensri bersih keras menahan tidak ada alasan karena yang mendirikan Dapensri itu sendiri telah bubar dan seharusnya dia kembalikan seluruh uang pensiunan PT. PUSRI itu menurut aturan mainnya tegas mahfud.

Kalau saat ini Dapen berinduk dengan PT. PSP atau Pupuk Indonesia Holding Company ya silahkan kelola saja uang karyawan perusahaan mereka sendiri, kita karyawan perusahaan yang telah dibubarkan.

 

Penulis: tlp/NN

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *