Mempawah, Nusantaranews86.id – Puluhan orang Eks Karyawan PT Kalimantan Kelapa Jaya (PT KKJ) yang bergerak dibidang produksi santan kelapa kembali menggelar audiensi di ruangan Balai Pertemuan Kantor Kepala Desa Nusapati, Rabu (05/06/2023) terkait gaji yang belum dibayar pihak perusahaan.
Dalam audensi ini turut hadir Kapolsek Sungai Pinyuh AKP Rismanto Ginting, SH, M.Sos, Danramil 1201-02/SP Kapten Inf Bambang R, Perwakilan PT KKJ, Kepala Desa (Kades) Nusapati Surdarwin.
Massa mulai berkumpul sejak pukul 09.00 Wib. Seperti pada aksi sebelum-sebelumnya, mereka terlihat membawa spanduk bertuliskan sejumlah tuntutan. Salah satunya yakni menuntut Pembayaran Gaji mereka yang belum dibayar pihak perusahaan.
Sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, dan Pasal 55 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 menegaskan,
“Pengusaha wajib membayar upah pada waktu yang telah diperjanjikan dan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja. Artinya tidak dapat dibayarkan terlambat, atau tata cara pembayaran dan jumlahnya tidak sesuai dengan kesepakatan”.
Selesai acara audensi puluhan eks Karyawan PT KKJ bersama Kapolsek Sungai Pinyuh AKP Rismanto Ginting, Danramil 1201-02/SP Kapten Inf Bambang R serta anggota Polsek Sungai Pinyuh dan anggota Koramil Untuk membuka pintu portal jalan perusahaan yang sebelumnya ditutup Eks Karyawan PT KKJ.
Tuntutan mereka masih sama, meminta pihak perusahaan segera membayar gaji yang dipandang sudah dizalimi.
Sudah begitu banyak karyawan yang di PHK dengan pesangon tidak sesuai Undang undang. Untuk itu mereka meminta agar Bupati Mempawah, Hj Erlina, SH, MH untuk mencabut ijin perusahaan tersebut.
“Hingga saat ini karyawan belum bisa menerima gaji, bahkan perusahaan sudah menutup kegiatannya. Untuk itu kami menuntut keadilan agar hak-hak kami tidak terzalimi,” kata Junaidi selaku perwakilan karyawan, Kamis (06/07/23).
Sementara itu, salah satu peserta aksi dalam orasinya mengatakan, bahwa pihaknya sudah sempat bertemu dengan tim Humas PT KKJ, namun pihak KKJ masih belum memberikan jawaban yang pasti.
“Kita masih menunggu kepastiannya pada tanggal 07 Juli 2023 di Kantor Disnaker Kabupaten Mempawah, bilamana tuntutan kami tidak dibayarkan kami bersama rekan-rekan akan menutup kembali akses jalan perusahaan,” Ujarnya dengan nada tegas.
Menyikapi hal di atas, sejumlah pihak berpendapat bahwa sudah sepatutnya Instansi terkait agar mengkaji ulang perijinan AMDAL PT KKJ. Soalnya menurut mereka ada indikasi perusahaan belum memiliki izin dalam Pengelolaan Limbah B3 nya. Bilamana tidak dikelolanya dengan baik tentunya akan berdampak kepada masyarakat sekitar.