PT HSL (Cargil Group) Panen Sawit Tak Berizin, Masyarakat Asam Besar Tuntut Realisasi Kebun Plasma

Ketapang-Kalbar, Nusantaranews86.id –PT HSL (Harapang Sawit Lestari) yang tergabung dalam Cargil Group diduga memanen kelapa sawit di atas kebun tak berizin, di Desa Asam Besar Kecamatan Manis Mata, Ketapang-Kalimantan Barat, seluas 2.072 hektar.


Giat panen itu dikabarkan berlangsung bertahun-tahun sehingga disinyalir Negara dirugikan milyaran rupiah.

Seharusnya, PT HSL menyadari semua itu, namun panen tetap berlangsung  seakan tak mau tau. Sedangkan pemerintah setempat tak terdengar dan terlihat  walau masyarakat menjerit tanda resah.


Terkuaknya persoalan kebun di luar izin ketika masyarakat Desa di sana membentuk Tim 9 yang di Komandoi Arkadius Harmono bersama Kuasa Fasilitator Edy Jhonli Sihombing  melakukan Investigasi beberapa tahun lalu.

Mereka menemukan selisih hitungan atas lahan kebun inti yang dilaporkan PT HSL kepada Pemerintah Kabupaten Ketapang berbeda dengan versi temuan Tim 9. Dimana, berdasarkan catatan  perusahaan kebun inti berdiri di lahan seluas 8.579,30 hektar sedangkan Tim 9 seluas 10.651,05 hektar, sehingga menurut tim terdapat selisih perhitungan atau terjadi penanaman di luar ijin seluas 2.072,40 hektar.

Ketua Tim 9 Arkadius membeberkan, sejak awal dia mengetahui sejarah dan kronologis pembangunan kebun PT HSL yang tergabung Cargil Group tersebut.

Dia mengetahui dasar hukum dan document acuan  seperti Keputusan Menteri Kehutanan tentang jumlah luas pelepasan kawasan hutan untuk budidaya perkebunan kelapa sawit atas nama PT HSL.

Dia juga mengaku memiliki peta kebun dan sejumlah chopy dokumen  HGU (Hak Guna Usaha) perusahaan. Dia mengetahui 4 daerah atau jumlah estate/kebun di PT HSL, Proporsi Pembangunan Kebun dan memiliki sejumlah data lainnya dalam penghitungan angka.

“Dari data-data di ataslah kami mengetahui lahan seluas 2.072,40 hektar itu ditanam di luar izin dan kami pastikan hingga sekarang belum memiliki izin kebun. Padahal wilayah tersebut sudah memasuki masa replanting,” kata Arkadius Harmono didampingi Kuasa Fasilitator Edy Jhonli Sihombing, Minggu (05/03/23).

Lebih lanjut dijelaskan, persoalan selisih hitungan lahan dan berbagai fakta di lapangan itu sudah disampaikan ke pihak desa dan beberapa pihak terkait. Bahkan dikatakan Arkadius mereka  telah melakukan beberapa kali mediasi dengan PT HSL.

Wal hasil, PT HSL (pihak perusahaan) menyadari dan mengakui atas perhitungan kelebihan tanam di luar izin yang seluas 2 ribuan hektar itu. Bahkan dikisahkan Arkadius perusahaan telah melakukan pembayaran Ganti Rugi Tanaman Tumbuh (GRTT) kepada masyarakat sesuai selisih lahan, senilai belasan milyar rupiah.

“Hanya saja yang mengecewakan, pihak perusahaan (PT HSL) hingga sekarang belum melaksanakan atau merealisasikan kebun plasma kepada masyarakat sesuai janji yang tertuang dalam notulen rapat pada tanggal 11 Maret 2020 lalu, di Kedipi Estate,” kata Arkadius.

“Padahal dari luas 2.072,40 hektar itu, warga kami (Desa Asam Besar) yang terdiri 4 (empat) dusun, hanya meminta seluas 1.200 hektar untuk dibagi 600 kavling per tiap KK (Kepala Keluarga). Yang mana semua KK tersebut belum sama sekali menjadi kebun plasma,” tambah dia.

Sementara  penerima Kuasa Fasilitator Edy J Sihombing mengatakan, sebagai upaya mencari keadilan, belum lama ini persoalan  tersebut dilaporkan dan dibawa ke Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang,  atau tepatnya hari Jum’at 03 Maret 2023 lalu. Laporan itu diharapkan agar Pemda Ketapang dapat segera membantu menyelasaikan kasus ini.

Dalam kunjungan tersebut dijelaskan, dia bersama ketua Tim dan beberapa anggota diterima di aula kantor Bupati. Mereka melakukan rapat dan hadir dalam rapat tersebut BPN Ketapang, Dinas terkait, pejabat kompeten dan pihak perusahaan.

“Namun sayang, rapat tersebut belum membuahkan hasil sesuai harapan. Maka dari itu kami saat ini berbicara di media sebagai ikhtiar mencari dukungan dan mengawal setiap perjuangan yang sedang dilakukan,” aku Sihombing.

“Kami adalah anak timur. Kami menjunjung tinggi peradaban dan prikemanusiaan. Dan kami tak ingin anarkis karena kami tidak mau dikatakan pengganggu investasi di Bumi Ketapang ini. Namun, jangan kecewakan kami, sebab manusia ada batas sabarnya” imbuhnya mengakhir.

Menjawab pertanyaan wartawan terkait persoalan di atas pihak Cargil mengeluarkan pernyataan resmi dimana dijelaskan behwa dalam menjalankan kegiatan operasional Perusahaan, PT Harapan Sawit Lestari  (HSL)  senantiasa mematuhi peraturan serta perundangan yang diberlakukan Pemerintah Indonesia, serta senantiasa menghormati hak-hak masyarakat setempat.

Pada dasarnya PT HSL telah memenuhi kewajiban plasma sebagaimana dimaksud dalam  peraturan serta perundangan yang ada.

Adapun terkait dengan tuntutan lahan plasma, PT HSL telah berpartisipasi aktif dalam sejumlah putaran diskusi tentang masalah ini untuk mendapatkan solusi terbaik bagi semua pihak.

“Sementara mengenai perizinan, seluruh lahan  kelapa sawit dalam konsesi perusahaan kami telah memenuhi persyaratan perizinan yang telah ditetapkan,” terangnya.

Sampai berita ini dikirim, Media ini masih menghimpun berbagai keterangan dan mempelajari data-data yang diberikan warga Desa Asam Besar.

Jurnalis : Tris Mulyadi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *