Proyek Siluman Di Kabupaten Mempawah Marak

Mempawah, Nusantaranews86.id – Masyarakat Kabupaten Mempawah sangat prihatin dengan maraknya proyek pembangunan di wilayah Kecamatan Mempawah Hilir, dimana, pihak Kontraktor/Pelaksana tidak memasang papan nama kegiatan proyek. Sementara pihak terkait terkesan dan terindikasi tutup mata.

Seharusnya setiap pembangunan itu, pelaksana (Kontraktor) wajib memasang papan nama proyek, agar masyarakat dapat  mengetahui kegiatan pembangunan, sehingga tidak dianggap proyek siluman.

Bacaan Lainnya

“Seperti kegiatan pekerjaan normalisasi sungai/saluran di Desa Pasir dan Desa Panibung, Kecamatan Mempawah Hilir Kabupaten Mempawah Kalbar, Kontraktor (Pemborong) tidak memasang papan nama proyek, dan patut diduga pengawasan dari instansi terkait pekerjaan proyek normalisasi parit tersebut sangat lemah,” kata Irvan warga Mempawah, Selasa (18/07/23).

Menurut dia, kegiatan pekerjaan normalisasi parit berlokasi di Rt 016, Rt 017 dan Rt 019 Dusun Sebukit Rama Desa Pasir, panjang pekerjaan sekitar 10.000 meter (10 Km) dengan upah per meter Rp 4500.

Sedangkan kegiatan normalisasi sungai/saluran berlokasi di Rt 002 RW 001 Dusun Melayu, Desa Penibung, panjang pekerjaan 2400 meter (2,4 Km) dengan upah per meter Rp 3500 dan di Rt 004 Rw 002 Dusun Renjuang Desa Penibung, panjang pekerjaan 1500 meter dengan upah per meter Rp 4000.

Script Analisis Hukum Lembaga TINDAK INDONESIA

Yayat Darmawi, SE, SH, MH Koordinator lembaga TINDAK (Tim Investigasi Dan Analisis Korupsi) Angkat Bicara saat di mintai Opini Hukumnya terkait Proyek Normalisasi di Kabupaten Mempawah via WhatsApp mengatakan bahwa Proyek Normalisasi itu dinilainya tidak jelas karena berapa nilai Anggaran Proyek tidak diketahui.

Sehingga menurutnya serapan penggunaan dan besaran nilai yang digunakan tidak bisa di Ukur dengan Wujud atau Bentuk.

Selanjutnya Yayat menilai banyaknya persoalan Proyek di Kalbar yang  bersumber dari Anggaran normalisasi cukup tinggi, sehingga kata dia seharusnya dapat dibongkar dan diselesaikan di meja hijau.

“Proyek Normalisasi di Setiap Kabupaten dan Kota Pontianak (di Kalbar) Perlu di bongkar Secara Hukum. Apalagi Wujud dari Anggaran Proyek Normalisasi di APBD kabupaten dan kota itu sangat besar,” ungkapnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *