Proyek Senilai 28 Miliar Dinilai Tak Selesai Tepat Waktu, PT CCP Terancam Kena Sanksi.

Ketapang, nusantaranews86.id – Ironis PT Clara Citraloka Persada (PT CCP) dinilai tidak dapat menyelesaikan proyek pekerjaan Pengembangan Bandar Udara Rahadi Oesman Ketapang. Meskipun diberikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaannya sampai bulan Maret 2024.

“Namun besar kemungkinan pekerjaan proyek tersebut, tidak akan selesai tepat waktu. Karena material pekerjaan penimbunan tanah laterit membutuhkan 50.000 M3 (lima puluh ribu kubik) didapat dari perusahaan penambangan galian C….???.

Hal ini sesuai dengan RAB fisik kegiatan pekerjaan Pengembangan Bandar Udara Rahadi Oesman Ketapang. Selain pekerjaan penimbunan 50 ribu M3 tanah laterit ada pekerjaan drainase.

Berdasarkan pantauan nusantaranews86 dilokasi pekerjaan Bandar Udara Rahadi Oesman Ketapang, kegiatan pekerjaan drainase masih dalam pengerjaan. Terindikasi pekerjaan drainase tersebut berpotensi terjadi penyimpangan.

Mengacu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.05/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan yang Tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran.

Pembangunan yang tidak selesai dapat diperpanjang sampai lewat tahun paling lama 90 hari kalender sejak berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan tersebut.

Karena Pekerjaan Pengembangan Bandar Udara Rahadi Oesman Ketapang, tidak selesai pada tahun anggaran 2023, maka dilakukan addendum oleh PPK dengan merujuk PMK diatas yaitu menjadi 90 hari kalender.

“Bilamana PT Clara Citraloka Persada, tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya sampai bulan Maret 2024. Maka dapat dikenakan Sanksi,” BLACKLIST”.

Script Analisis Hukum Lembaga TINDAK INDONESIA.

Yayat Darmawi,SE,SH,MH koordinator lembaga TINDAK menyebutkan dalam analisa yuridisnya terkait molornya kegiatan proyek pengembangan Bandar Udara Ketapang, mesti diselesaikan sesuai dengan aturan yang berlaku, aturan yang dimaksud mesti merujuk dengan UU Jasa Konstruksi Jo UU Cipta Kerja, sebut yayat.

Namun disisi lain peran daripada masyarakat juga penting dalam rangka mewujudkan sosial kontrolnya, terhadap kegiatan proyek yang apabila kegiatan proyek tidak sesuai standartnya. Sehingga dapat disimpulkan terdapat banyak aturan yang mengatur tentang kewajiban penyedia jasa konstruksi, untuk memenuhi standart standart tertentu, yang dilanggar maka penyedia jasa konstruksi dapat diancam dengan sangsi administrasi, gugatan dan bahkan dapat dijerat dengan Pidana, kata yayat.

Pelaksana Proyek mestinya taat Aturan artinya kegiatan proyek mesti Sesuai aturan, karena sistem rekruitmennya sangat ketat artinya syarat syaratnya terukur dan teruji , namun apabila terjadinya trouble yang unsurnya disengaja alias karena kompetensinya rendah maka sudah patut diduga ada yang salah di awalnya, cetus yayat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *