Sambas, nusantaranews86.id – Lagi lagi mega proyek pembangunan pengamanan pantai (breakwater) Desa Kalimantan, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, mendapatkan sorotan publik. Diduga menggunakan material tidak spesifikasi.
Masyarakat di Sambas, menyebut PT. Cahaya Aulia Putra selaku pelaksana proyek nasional (Pronas) konstruksi Tanggul Pengaman di Pesisir Pantai Desa Kalimantan, senilai Rp 19 miliar lebih, diduga menggunakan sejumlah material tidak sesuai spesifikasi seperti kayu cerucuk.
Kali ini, Masyarakat Sambas, juga menyoroti pelaksanaan proyek Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat itu, melalui Dirjend Sumber Daya Air BWSK 1 Pontianak Kalbar, yang seolah olah sulit disentuh hukum, terkait indikasi sejumlah kegiatan Proyek dinilai bermasalah.
Terkait hal diatas Bapak Alip (47) warga Kabupaten Sambas, menuturkan.” Pekerjaan tersebut diduga menggunakan material yang tidak sesuai kontrak, serta tidak melalui uji lab lembaga yang berkompeten terkait ketahanan tekanan dan uji layak pakai”.
“Maka sebelum terjadi adanya penyerahan pekerjaan proyek tersebut, kami berharap Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) untuk melakukan pengawasan diproyek tersebut,” sebut Bapak Alip.
Tambah Bapak Alip, sebagaimana diatur didalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 1 ayat (15) disebutkan.” Bahwa Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) adalah tim yang bertugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa.
“Bahkan pada Pasal 7 ayat (1) huruf g yang menyatakan.” Bahwa semua pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa harus mematuhi etika antara lain menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi,” ujar Bapak Alip dengan nada tegas.
Sampai pemberitaan ini terbit nusantaranews86.id masih mengumpulkan informasi terkait proyek pekerjaan tersebut.
Script Analisis Hukum Lembaga TINDAK INDONESIA.
Yayat Darmawi,SE,SH,MH Koordinator Lembaga Tim Investigasi Dan Analisis Korupsi Mengatakan Dalam Statmen Opini Yuridisnya terkait Proyek Pembangunan Pengaman Pantai Kecamatan Paloh yang Kualitasnya Rendah, Hal ini perlu di lakukan Uji Serta di lakukan Pengkajian Secara Tehnis terkait dengan Penyebab tidak Kualitativenya yang mengarah pada tidak sesuainya Spek, maka ketidak sesuaian Spek yang dilakukan Secara Sengaja tersebut berarti telah terjadinya Perbuatan Melawan Hukum yang Berpotensi Pidana Korupsi, sebut yayat.
Masalah klasik yang tidak pernah terungkap dan berprosesnya secara hukum terkait dengan proyek breakwater ini sejak dahulu sampai saat sekarang ini masih menjadi crime mistery, dan hal ini juga menjadi tandatanya besar oleh Publik di pesisir pantai, sedangkan dana yang di keluarkan oleh Negara sangat Fantastis, Padahal Pemenang Tendernya dan Para Pelaksananya hanya seputaran Oknum itu itu juga tapi kenapa susah di dorong menjadi Tersangka, kata yayat.
Aparat Penegak Hukum baik yang berada di Pidsus Kejati Kalbar maupun Krimsus Di Polda kalbar Secara khusus tidak pernah melakukan inventarisasi Kasuistis gagalnya Produk diproyek proyek yang berada di Domainnya BWSK misalnya dengan dilakukannya Inventarisasi serta Investigasi Hukum atas Gagalnya Produk Proyek seperti Proyek Kubus, Embung, Operasi Parit, PAM, dan Proyek lainnya lagi Supaya dapat ditemukannya Kerugian Negara sehingga dari kerugian Negara yang ditemukan dapat dilakukannya Penindakan Hukumnya, Pinta yayat lagi.