Sambas, Nusantaranews86.id – Mega proyek pembangunan pengamanan pantai di Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas Kalimantan Barat yang menelan puluhan miliar disorot.
Selain diduga tidak sesuai spesifikasi, proyek tersebut bertendensi menjadi lahan bisnis KKN oknum pejabat pada kegiatan proyek, karena pelaksana (kontraktor) melakukan pekerjaan melewati Surat Perintah Kerja (SPK) tanpa kena andindum oleh PPK .
Pantauan dilapangan, Proyek Pengamanan Pantai itu dikerjakan tak rapi seperti pada pemasangan kubus tidak sejajar. Bahkan terlihat kubus-kubus tersebut amblas yang diduga diakibatkan oleh pemasangan kayu cerucuk tidak sesuai spek.
Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden/PP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 7 ayat (1) huruf g berbunyi, “Bahwa semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika antara lain menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi.
Seperti diketahui, Proyek tersebut besutan Kementerian PUPR Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (SDA) Balai Wilayah Sungai Kalimantan (BWSK) 1 Pontianak Kalimantan Barat, dengan sumber dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Anggaran Tahun 2022 senilai Rp 15.360.000.000 (lima belas miliar tiga ratus enam puluh juta rupiah) .
Sebagai pelaksana (Pemenang Proyek) adalah PT Anugrah Bayuarya Perkasa berlamat Jalan Parit.H.Husin II Komp Paris Royal Residence C 9 Kota Pontianak.
Script Analisis Hukum Lembaga TINDAK INDONESIA
Yayat Darmawi, SE, SH, MH Koordinator Lembaga TINDAK saat dimintai opini hukumnya terkait Proyek Pembangunan Pengamanan Pantai yang nilai kegiatannya Miliaran Via WhatsApp Mengatakan bahwa Proyek Pembangunan Pengamanan Pantai alias Kubus Mesti dipertanyakan terkait Kualitas Hasil Pekerjaannya, karena indikatornya di sistem konsultan pengawasannya yang tidak maksimal.
Meskinya perlu adanya pendalaman terkait dengan masalah audit yuridisnya maka tinggal di paduserasikan secara seimbang dengan dugaan tentang indikasi masalah kualitative. Hal itu kata Yayat, untuk menjadi efektive maka tentunya harus berdasarkan hasil temuan dari Audit Investigasi BPKP terutama terkait tehnisnya.
“Selama ini yang kami ketahui bahwa kegiatan proyek Kubus belum pernah di sentuh oleh APH sedangkan Proyek Kubus di Kalimantan barat ini nilai kegiatan proyeknya cukap fantastis hingga puluhan miliar berarti,” ungkap Yayat