Proyek Pembangunan Jalan Dinilai Merugikan Masyarakat, Agar Dikaji Secara Yuridis 

Mempawah Kalimantan Barat, NusantaraNews86.id.-Sangat sedih dan mengharukan beberapa warga dengan adanya Proyek Pekerjaan Pembuatan Parit baru di Rt 015 Rw 004 Desa Peniti Dalam 1 Kecamatan Segedong Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat , pasalnya lahan tanah Perkebunan Pohon Kelapa dan Pohon Pinang  milik masyarakat setempat yang dirampas untuk Proyek Pembangunan kepentingan umum tanpa ada ganti rugi.

Dalam rangka mewujudkan hal tersebut ,maka dalam kegiatan pengadaan tanah bagi pembagunan untuk kepentingan umum .Sebagaimana diatur Pelaksanaannya didalam Undang Undang Nomor 2 Tahun 2012 tersebut ,setiap tahapan pelaksanaan harus sesuai dan dilalui agar tidak merugikan kepentingan masyarakat terutama mereka yang memiliki tanah terdampak dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum .

Beberapa masyarakat sangat antusias adanya Pembangunan yang sedang berlangsung .Namun dibalik semua itu ada fakta yang mengkhawatirkan ,diindikasi adanya Penguasaan lahan tanah dengan cara intimidasi oleh Aparat Penegak Hukum/APH .Sehingga menimbulkan dampak sosial dan ekologi bagi masyarakat .

Berdasarkan informasi didapat awak media Nusantara News 86 , pada Jumat (04/09/2020) pukul 14.00 Wib s/d selesai bertempat di kediaman Husin Acong .Jalan Ambo’ Pinang Rt 015 Rw 004 Desa Peniti Dalam 1 Kecamatan Segedong ,”Sosialisasi Perencanaan Pembangunan Jalan Ambo’ Pinang menuju Segedong “.

Namun dalam Pelaksanaannya bukan Pembangunan Jalan Ambo’ Pinang menuju Segedong ,akan tetapi Pembangunan Pekerjaan Pembuatan Parit .Parahnya lahan tanah Perkebunan Pohon Kelapa masyarakat yang sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) menjadi korban Perampasan oleh Aparatur Pemerintahan Desa Peniti Dalam 1 Kecamatan Segedong .Terindikasi Proyek Pekerjaan Pembagunan tersebut ,”PROYEK ABUNAWAS”.

Salah satu warga Jalan Ambo’ Pinang Rt 015 Rw 004 Desa Peniti Dalam 1 ,bernama Afung mengatakan kepada awak Media Nusantara News 86 .”Kami sangat mendukung dengan adanya Pembangunan dari Pemerintah di Desa Kami ,namun faktanya dalam pelaksanaan kegiatan tersebut . Lahan tanah Perkebunan Kami dan beberapa warga menjadi korban Perampasan tanah oleh Pemerintahan Desa Peniti Dalam 1 Kecamatan Segedong ,sedangkan Kami memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) ,dan yang Kami sesalkan tanaman Pohon Kelapa serta Pohon Pinang kami tanam sekian Tahun ditebang tanpa adanya Ganti Rugi Tanam Tumbuh .Maka kami meminta kepada Pemerintah agar meninjau kembali kegiatan Pembangunan pekerjaan tersebut , karena berdampak kepada warga Jalan Ambo’ Pinang Rt 015 Rw 004 lahan tanah Pekerbunan dirampas tanpa ada ganti rugi ,Tutup Afung .

Script Analisis Hukum Lembaga TINDAK .

Yayat Darmawi,SE,SH,MH koordinator lembaga TINDAK saat dimintai Analisanya via WhatsApp mengatakan bahwa masalah yang sedang terjadi di Peniti Dalam Perlu di Respon oleh Gubernur Kalimantan Barat Mengingat masalahnya ada kaitannya dengan Rencana Pembuatan Jalan Yang Menggunakan Anggaran Propinsi Kalimantan Barat, kata Yayat.

Karena Alasan Kepentingan Sosial Dalam Rangka Mewujudkan Kepentingan Umum Maka Masyarakat secara Normativenya Tidak dapat Menolak Apabila Hak Atas Tanahnya dimintakan Untuk diGunakan dan diManfaatkan Oleh Negara, Namun Secara Normative juga Mengatur Bahwa Pengambilan Atas Hak tanah tersebut mestilah Menggunakan Aturan agar supaya tidak menimbulkan Masalah Sosial, sebut yayat.

Dalam hal untuk menjaga Situasi Kondusive ini maka Koordinator Lembaga TINDAK meminta Kepada Pemerintah Propinsi Untuk Mengedepankan Azas Pendekatan Persuasive Saling Menghargai Hak dan Saling Menguntungkan dalam Rangka Pembebasan Tanah Untuk Kepentingan Umum di Peniti Dalam tersebut, pinta Yayat .

Jurnalis : EVI ZULKIPLI .

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *