Singkawang, Nusantaranews86.id – Pekerjaan pembongkaran gedung kantor lama DPRD Kota Singkawang-Kalbar duduga mendahului Surat Perjanjian Kontrak (SPK) karena masih proses penandatanganan kotrak.
Selain itu, pada kegiatan tersebut diduga juga terjadi rekayasa dalam proses tender oleh ULP Pokja LPSE Kota Singkawang, pada kegiatan lanjutan pembangunan gedung Kantor DPRD senilai Rp 7 Miliar rupiah yang bersumber dana APBD Kota Singkawang.
Pantauan Nusantaranews86.id, ada beberapa orang tenaga kerja dan alat berat excavator melakukan pembokaran gedung kantor lama DPRD tersebut. Mereka merobohkan gedung itu walaupun kontrak kerja belum dilakukan.
Guna mendapatkan keterangan, media ini mencoba mengkonfirmasi Ketua dan Sekwan DPRD Kota Singkawang, namun pihak pihak di atas tidak berada di tempat.
Awak media diterima Wakil Ketua Sumberanto Tjitra dan selanjutnya menjelaskan bahwa terkait mekanisme pelelangan sudah ada dan selanjutnya dia berjanji akan memantau proyek tersebut.
“Saya akan selalu memantau, dan disini saya jelaskan, terkait penganganggaran Proyek pastilah mengacu pada aturan yang ada dan itu kita jaga agar tidak menjadi persoalan kemudian hari,” kata Sumberanto Tjitra, Kamis, (27/07/23).
“Selama ini banyak yang Salah menafsirkan bahwa dewan Ingin yang megah, namun kalau kita lihat gedung ini sudah tidak refsentatif lagi”
“Sebagai contoh, ketika ada kegiatan di Sekretariat, tamu undangan selalu terbatas karena ruangan kita sangat kecil. Sementara kota kita dikenal kota pariwisata, sehingga tak jarang kantor kita ikut sering dikunjungi orang dari luar,” beber Tjitra menjelaskan.
Politisi Partai Nasdem ini selanjutnya memaparkan, jika dibandingkan Kantor Walikota dengan kantor DPRD Singkawang tentunya sangat jauh. Tentunya kata dia sangat wajar memjadi pemikiran tersendiri jika rumah rakyat yang memiliki makna sebagai rumah besar perjuangan rakyat ini ikut bebernah.
Sementara persoalan pengerjaan proyek yang mendahului SPK, wakil ketua ini menyarankan ke wartawan untuk mengkonfirmasi Sekwan atau dinas terkait.
“Sila ditanyakan ke Sekwan atau Dinas PUPR Kota Singkawang,” imbuhnya.
Script Analisa Yuridis TINDAK Indonesia
Yayat Darmawi, SE, SH, MH Koordinator Lembaga Tim Investigasi Dan Analisis Korupsi saat diminta statmennya via WhatsApp mengatakan bahwa indikasi proyek yang mendahului kontrak mesti menjadi perhatian khusus dari aparat penegak hukum tipikor karena akan muncul yang namanya dugaan persekongkolan di awalnya.
Berdasarkan Pasal 1313 KUHPerdata menjelaskan, Suatu Perjanjian adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih. Pasal ini adalah pasal yang dijadikan Rujukan Dalam Hukum Berkontrak, maka terjadinya masalah mendahului kontrak mesti di evaluasi secara hukum kenapa terjadi Kegiatan Mendahului Kontrak.
“Problem hukum terkait kasuistis bagi bagi proyek di Kota Singkawang yang sampai saat ini juga belum jelas, juga problematika Hukum Tipikor nya yang Masih menjadi residu di Kota Singkawang, dapat kita jadikan tolok ukur gagalnya penegakan hukum tipikor di Kalbar ini,” ungkap Yayat.