Ketapang, nusantaranews86.id – Kontraktor CV Fanila Kenzi diduga melakukan “FRAUD” (Kecurangan) di proyek pekerjaan Rehabilitasi Berat Puskesmas pembantu (Pustu) Desa Sungai Pelang, Kecamatan Mantan Hilir Utara Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Proyek pekerjaan tersebut, dibawah Dinas Kesehatan Kabupaten Ketapang, dengan Nomor Kontrak :
T/411/DISKES-SDK.602/XI/2024 tanggal 20 November 2024, mulai Pelaksanaan 20 November 2024, tanggal selesai 19 Desember 2024.
Senilai Rp 196.599.000 (seratus sembilan puluh enam juta lima ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah), Sumber dana APBD Kabupaten Ketapang. TA 2024.
Berdasarkan pantauan News Investigasi86 dilokasi Proyek Pekerjaan Rehabilitasi Berat Pustu Sungai Pelang proyek tersebut belum diselesaikan dengan sempurna oleh kontraktor CV Fanila Kenzi.
proyek tersebut diduga belum selesai dikerjakan seperti, lantai masih coran semen, plapon tampak belum terpasang, dinding belum dilakukan pengecatan dan diduga matrial kayu menggunakan kayu bekas pada bangunan tersebut.
Progres pembangunan proyek pekerjaan rehabilitasi berat tersebut, dibawah Diskes Kabupaten Ketapang, dengan anggaran mencapai Rp 195juta lebih terindikasi terjadi ” FRAUD “.
Mengingat anggaran kegiatan pekerjaan tersebut, senilai Rp 195 juta lebih. Namun pelaksanaannya hanya mengerjakan dinding diduga terjadi “FRAUD” (Kecurangan) oleh Pelaksana (CV Fanila Kenzi).
Maka sudah sepatutnya penyidik Tipikor bersama BPKP Provinsi Kalimantan Barat, untuk melakukan audit di proyek pekerjaan tersebut.
Selanjutnya awak media konfirmasi staf Dinas Kesehatan Kabupaten Ketapang, Florensius Y.M.Tapun., S.T. M.A.P menyampaikan,” memang pekerjaan hanya seperti ini. Dananya tidak cukup. Kami anggarkan 920 juta…cuman yang disetujui angka 199 juta an…jadi masih kurang, “ujarnya.