Pontianak, nusantaranews86.id – Proyek pengerjaan normalisasi saluran sekunder yang berada di wilayah pararel jalan tol Kota Madya Pontianak, Kalbar. Diduga sarat kecurangan, karena tanah sisa pengerukan tersebut, dibiarkan sepanjang bantaran sungai oleh pihak pelaksana.
Pekerjaan Normalisasi saluran sekunder di jalan tol tersebut, dikerjakan menggunakan dana anggaran APBD 2023 Kota Madya Pontianak. Melalui Satuan Kerja/ Satker Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang/DPUPR Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
Dugaan di proyek pekerjaan normalisasi tersebut, berpotensi terjadi adanya melanggar Peraturan Menteri (Permen) Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan garis sepandan sungai.
Sebagaimana diatur didalam Pasal 22 dan peralihan Pasal 26 menyebutkan,” lumpur dan sampah tidak diperbolehkan ditumpuk di sempadan sungai dan harus dipindahkan ditempat khusus, yaitu diangkut dengan kendaraan.
Seperti disampaikan oleh Faisal (47) warga Kalbar, kepada Nusantaranews86 menuturkan.
“Saat dikonfirmasi Kadis PUPR Kota Pontianak, Ir Firyatna membenarkan kegiatan proyek pekerjaan tersebut, dengan adanya kunjungan Presiden RI dan yang menjadi rancunya diperkerjaan proyek tersebut. Diduga syarat lahan bisnis praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), sebut Faisal.
Tambah Faisal,” Namun proses pengerjaan tidak sesuai dengan harapan karna, disinyalir banyaknya kecurangan yang dilakukan oleh penanggung jawab proyek, salah satunya adalah tanah galian, yang seharusnya diangkut akan tetapi ditinggalkan dibantaran sungai”.
“Terkait pekerjaan normalisasi sungai sangat sarat dari dugaan korupsi, dan banyak mengangkangi aturan Permen PUPR Nomor 28 Tahun 2023 tentang pedoman penyusunan perkiraan biaya pekerjaan tersebut,” tutur Faisal.
Script Analisis Hukum Lembaga TINDAK INDONESIA.
Yayat Darmawi,SE,SH,MH koordinator lembaga saat diminta opini yuridisnya terkait dengan Bidang SDA PUPR Kota Pontianak perlunya di Pimpin oleh seorang yang memiliki keahlian secara khusus agar supaya dapat menjawab jalan keluar kota Pontianak, agar tidak Rentan dengan Banjir disaat Pontianak di guyur hujan di situasi cuaca ekstrim, kata yayat.
Perlu di Flashback lagi kenapa pontianak, disebut sebagai kota seribu parit pasti ada makna yang objektive karena sejak zaman dahulu kala sudah diketahui oleh orang orang terdahulu bahwa solusi parit lah agar pontianak tidak tenggelam dalam banjir, termasuklah pengendali banjir di Waduk, namun saat ini apa yang telah dilalukan oleh orang terdahulu semuanya dibuat anti tesis, inilah yang mesti di kaji dan dievaluasi oleh ahli Drainase, karena akibatnya di masa depan situasi banjir ini akan semakin memperparah kota pontianak, sebut yayat.
Metode pembersihan parit yang selama ini dikelola oleh PUPR kota pontianak dalam rangka memajemen sampah sampah diparit sudah cukup baik namun perlu di support dari Aspek Anggaran oleh DPRD kota pontianak, karena selama ini Anggarannya sangat minim sehingga optimalisasi operasi parit kota pontianak. Kegiatannya tidak dapat berlangsung secara maksimal, “sebut Yayat.