Proyek Negara Puluhan Milyar Diduga Gunakan Material Ilegal

Ketapang, Nusantaranews86.id-Pekerjaan Pembangunan Dermaga dan Lapangan Penumpukan Peti Kemas Pelabuhan Kawasan Ketapang, PT Pelindo (Persero) beralamat Jalan Gajah Mada Desa Sukabangun, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang.

Yang untuk sementara ini masih dalam tahapan pekerjaan gunakan, “Material Ilegal.” Dari salah satu perusahaan penambangan pasir tanpa memiliki perizinan galian C berinisial LK warga Ketapang.

Kegiatan tersebut mempunyai sumber dana APBN tahun anggaran 2022, senilai puluhan miliaran. Karena di papan informasi proyek nilai anggaran tidak tercantumkan oleh pihak PT Antariksa Inti.

PT Antariksa Inti selaku Kontraktor Pelaksana dan PT Dwieltis Konsultan selaku Konsultan Supervisi di kegiatan pekerjaan proyek tersebut.

Berdasarkan informasi didapatkan nusantaranews86, diduga tim penyidik Polda Kalbar, telah melakukan penyidikan terhadap pihak Pelaksana (PT Antariksa Inti) dan pemilik perusahaan penambang pasir ilegal berinisial LK warga Ketapang.

Terkait bahan material pasir yang digunakan diproyek pekerjaan tersebut, karena pihak perusahaan tidak memiliki perizinan galian C. Celakanya lagi pasir yang didapat pihak perusahaan dari hasil penambangan di Sungai Pawan.

Mengacu dalam Pasal 161 Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 menyebutkan,” setiap orang atau pembeli material ilegal dapat dipidana sepuluh tahun penjara dan denda sepuluh miliar”.

Terkait hal diatas Ical (47) warga Kalbar, menuturkan.” Semestinya Pemerintah menindak tegas atau mengevaluasi tentang adanya pengadaan material yang diduga ilegal tersebut, karena dana yang dipakai pada proyek tersebut adalah dana Negara, bagaimana proyek yang berjalan milik Pelindo (PERSERO) Pontianak Kalbar, menggunakan material yang tidak berijin apa lagi anggarannya cukup fantastik.

” Karena, sejauh ini dapat dilihat adanya pengadaan material yang dinilai ilegal pada pekerjaan proyek tersebut, terkesan jadi sarat kepentingan tertentu dan dapat menjurus pada Mark Up anggaran. pada hal proyek ini,” tutur Ical dengan nada tegas.

 

Script Analisis Hukum Lembaga TINDAK INDONESIA.

Yayat Darmawi,SE,SH,MH koordinator lembaga TINDAK, saat di mintai analisa yuridisnya terkait dengan Material illegal di Proyek Pembangunan Dermaga dan Lapangan Penumpukan Peti Kemas Ketapang, hal tersebut sangatlah miris cara atau pola cari keuntungan pribadinya yaitu menggunakan kesempatan dalam kesempitan, kata Yayat.

Namun apapun bentuk dari kejahatan yang akibatnya merugikan keuangan negara dengan cara melawan hukum pasti akan terdeteksi dan pasti akan tertangkap juga, sepandai pandainya tupai melompat pasti akan terjerat juga, sebut Yayat.

Persekongkolan jahat yang telah dirancang dan dibangun pasti di setting sejak awal dengan maksud dan tujuannya melanggar UU Tipikor pasal 2 setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau oranglain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, unsur unsur tindak pidana korupsi sudah terjadi di material illegal proyek pelabuhan ketapang, cetus Yayat.

 

Penulis : Evi Zulkipli.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *