Proyek Miliaran Di Kabupaten Mempawah ,Di Duga Menjadi Lahan Bisnis Oknum Pejabat PUPR

Mempawah, Nusantaranews86.id, nusantaranews86.id – Sektor Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah ,merupakan sektor yang rancu terjadi MALING UANG RAKYAT (KORUPSI) ,pasalnya banyak bermacam cara yang dilakukan oleh Oknum Pejabat mulai dari .Mark Up Nilai Anggaran sampai dengan Pelaksanaan tender/lelang serta Penentuan Pemenang .

Seperti contoh Kegiatan Proyek di Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat .Selaku Pelaksana CV Anom Kesuma Yudha ,”BERMASALAH dan BERTENDENSI KORUPSI Anggaran Tahun 2020 – 2021 di SKPD Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang/PUPR Kabupaten Mempawah .Pasalnya Alamat Perusahaannya ……??? diindikasi adanya pemalsuan dokumen negara untuk mendapatkan Kegiatan Proyek PBJ Pemerintah .

Dugaan adanya keterlibatan Oknum Pejabat Pemerintahan Kabupaten Mempawah ,di dalam kedua Proyek tersebut agar CV Anom Kesuma Yudha beralamat Jalan Parit H Husen 2 Gg Hidayah Komp Parisian Lestari Blok A Nomor 23 Rt 001 Rw 004 Pontianak Tenggara Mempawah (Kab) Kalimantan Barat .Selaku Pelaksana Kegiatan ke dua Proyek tersebut ,BERMASALAH…!!! .

“Mirisnya lagi setelah selesai ke dua Proyek Pembangunan tersebut yang menghabiskan Miliaran rupiah .Namun belum difungsikan sebagaimana mestinya untuk kepentingan masyarakat ,dan ada azas manfaatnya bagi masyarakat sekitar khususnya masyarakat Kabupaten Mempawah .

Mengingat ada yang rancu di Kegiatan Proyek anggaran Tahun 2020 – 2021 selaku Pelaksana CV Anom Kesuma Yudha .Melakukan
FRAUD (KECURANGAN) dan BERTENDENSI KORUPSI ,serta adanya Kejahatan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah . Berdasarkan Peraturan Presiden/Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden/Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Scritp Keterangan Masyarakat .

Salah satu masyarakat Kabupaten Mempawah ,minta indetitas namanya minta dirahasiakan saat di konfirmasi awak media Nusantara News 86 mengatakan .
“Sangat mengapresiasi kepada Pemerintah atas terlaksananya Proyek Pembangunan tersebut , namun satu sisi bilamana tidak segera difungsikan peruntukannya demi kepentingan masyarakat ,ini akan mubajir karena ke dua Proyek Pembangunan tersebut . Mengabiskan anggaran cukup fantastik mencapai Miliar rupiah desas desusnya ke dua Proyek Pembangunan tersebut ,terindikasi ada keterlibatan Pejabat dan salah satu Oknum PNS Dinas PUPR Kabupaten Mempawah ,Ujarnya

Script Analisis Lembaga .

Terlibatnya oknum ASN PUPR kabupaten Mempawah menjadi Pemain Proyek secara langsung adalah Merupakan Sindikat Terselubung yang sudah Menjadi Mata Rantai Kejahatan yang saling berhubungan antara satu dengan yang lainnya, sehingga kejahatan tersebut sangat luar biasa dan dapat Mengatur Semua Kegiatan Proyek di PUPR Mempawah tanpa ada yang di takutinya, kata Yayat Darmawi SE,SH,MH saat di hubungi media ini via WhatApps.

Dilema persoalannya sudah jelas ketika Proyek Rancu Pipanisasi di Mempawah yang menelan Anggaran APBD Miliaran Rupiah tidak dapat di pertanggung jawabkan secara yuridis maka ketidak berdayaan APH (Aparat Penegak Hukum ) serta ketidak keberanian dalam mengusut tuntas indikasi serta dugaan telah Adanya Penyimpangan Uang Negara didalamnya maka yang menjadi Pertanyaan Publik adalah sebenarnya Ada Apa dengan Hukum Tipikor ? .., jelas Yayat.

Oknum ASN yang sudah jelas jelas bermain proyek diPUPR dengan Perusahaan yang dimilikinya namun di kaburkannya hanya dengan menggunakan Nama sedulurnya dan Nama Oknum ini juga sudah Santer disebut sebut di Lingkungan Masyarakat Mempawah, konfirmasi dari Salah Seorang yang ditemui oleh koordinator lembaga TINDAK yang tidak mau di sebut namanya juga Tegas Mengatakan bahwa Perlu dichek kantor CV Anom Kesuma Yudha di Paris itu milik si oknum ASN tersebut katanya, berangkat dari sudah semakin terang benderangnya kasus Oknum PUPR mempawah yang merupakan Pemain Proyek Pipanisasi Curang Mempawah dengan Kekayaan Pribadinya sangat Fantastis maka sudah tidak ada lagi Halangan bagi APH Polda Kalbar untuk mendalami Kasusnya, Harap Yayat lagi .

BERSAMBUNG…..
Editor : EVI ZULKIPLI

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *