Proyek Jembatan Penggantian Pulau Pendalaman Kuala Bertendensi Praktek KKN

Mempawah, Nusantaranews.id – Pada peringatan Hari Anti Korupsi sedunia beberapa waktu lalu, Presiden Jokowi mendorong semua pihak, termasuk Kepolisian, membongkar perilaku korup di semua Lembaga Pemerintahan.

Dorongan yang sama juga dialamatkan bagi semua pemangku kepentingan di Kabupaten/Kota se Indonesia.

Namun himbauan tersebut hanya isapan jempol belaka bagi Pejabat di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat. Pasalnya salah satu proyek bermasalah di Kabupaten Mempawah. Bertendensi terjadi praktek KKN.

Bacaan Lainnya

Adalah Proyek Pembangunan Jembatan Penggantian Pulau Pendalaman Kuala sampai dua kali anggaran di tahun anggaran sama, berlokasi di Kecamatan Mempawah Timur.

Anggaran Tahap pertamaTahun 2023 senilai Rp 3.976.588.000 selaku Pelaksana CV Surya Karya Indah, dan anggaran tahap lanjutan senilai Rp 496.883.629,80 CV Surya Karya Indah selaku pemenang tender/lelang dari Hps senilai Rp 500 Juta rupiah.

“Celakanya, pekerjaan Jembatan Penggantian Pulau Pendalaman Kuala tersebut, menghabiskan anggaran sebesar Rp 4 miliar lebih. Namun diindikasi belum rampung 100% (seratus persen) oleh pihak pelaksana (CV Surya Karya Indah).

Tindakan tersebut diatas mengandung unsur Perbuatan Melawan Hukum yang berakibat pada Kerugian Negara sesuai Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.

Permasalahan penggantian jembatan tersebut, yang dianggarkan sampai dua kali di tahun yang sama, ini mendapat perhatian serius dari Azwandi alias Majed (47) tokoh pemuda Mempawah, menuturkan.

“Tentu kami punya sejumlah alasan, nyaris semua kasus hukum di Kabupaten Mempawah. Tidak terselesaikan secara tuntas dan Kami berharap, ini merupakan pintu masuk untuk membuka kejahatan Praktek Oknum Pejabat DPUPR Kabupaten Mempawah”.

“Kita berharap, Aparat Penegak Hukum/APH Tipikor Kalimantan Barat, bersama Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Barat, sungguh-sungguh mengusut kasus ini sampai tuntas dan berkepastian hukum”.

“Dana yang cair itu uang Negara, bukan milik Datuk moyang Oknum Pejabat tersebut. Pergi kemana dana tersebut, diduga PPK dan  kontraktor (CV Surya Karya Indah)  ada persekongkolan dan harus bertanggungjawab bilamana ada unsur perbuatan melawan hukum dengan secara hukum,” jelasnya Azwandi alias Majed.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *