Ketapang.Nusantaranews86.id.- Proyek pembangunan jembatan Gider Desa Pendamar Indah , Merimbang Jaya Desa Randau Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat, senilai satu miliar lebih hingga kini belum juga tuntas pekerjaannya oleh pihak Pelaksana telah melakukan Wanprestasi
Berdasarkan data papan pengumuman, proyek jembatan tersebut ,senilai Rp 1.679.477.000 (satu miliar enam ratus tujuh puluh sembilan juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah) dengan Nomor SPK : P/4003/PPK.3.APBD. DPUTR-B.602/XI/2022 masa kerja 54 (lima puluh empat) hari Kalender .Sumber Dana APBD Kabupaten Ketapang ,Tahun 2022 CV Khansa Tata Perkasa selaku Pelaksana .Namun hingga kini proyek tersebut tak kunjung juga selesai.
Terindikasi Pelaksana (CV Khansa Tata Perkasa) melakukan Wanprestasi pada kegiatan Pekerjaan Jembatan tersebut , pasalnya sebagaimana SPK Pekerjaan tersebut sudah rampung dan jembatan tersebut sudah bisa dimanfaatkan masyarakat .
Berdasarkan informasi yang didapat awak Media Nusantara News 86 dilokasi Proyek Pekerjaan Jembatan .Pada hari Jumat (14/04/2023) dari Pekerja mengatakan ,”Keterlambatan kegiatan pekerjaan karena ada masalah dengan warga terkait lahan tanah lokasi jembatan tapi sekarang sudah selesai permasalahannya .
Proyek Pekerjaan Jembatan Gilder tersebut ,diindikasi salah lokasi seharusnya lokasi kegiatan yang sebenarnya dilokasi jembatan lama .Lokasi yang dikerjakan oleh Pihak Pelaksana (CV Khansa Tata Perkasa) saat ini untuk jembatan darurat .
Salah satu warga yang minta dirahasiakan indentitas dirinya mengatakan .”Masyarakat sangat mendukung Pemerintah dengan adanya Pembangunan Jembatan di wilayah Desa Kami ,bukan menghala halangi pada kegiatan pekerjaan jembatan tersebut,yang Seharusnya sebelum dibangun Jembatan yang baru Pihak Pelaksana (Kontraktor) harus dibuatkan jembatan darurat .
Script Analisis Hukum Lembaga TINDAK Indonesia .
Yayat Darmawi.,SE.,SH.,MH Koordinator Lembaga TINDAK saat di hubungi oleh media ini mengatakan dalam Asumsinya terkait dengan Wanprestasi Pelaksana Proyek Jembatan Gider Ketapang bahwa Perlu di Uji lagi Secara Tehnis dan Uji Hukum Perjanjiannya alias Hukum Berkontraknya, kata yayat.
Pasti ada masalahnya sehingga sampailah terjadinya keterlambatan, namun jikalau keterlambatan tersebut adalah akibat dari tidak Profesionalnya Pelaksana maka perlu di Pertanyakan status Kelayakan disaat Rekruitmen atau Seleksi pemenangnya, sebut yayat.
Keterlambatan adalah merupakan Indikasi Adanya Trouble Sistem yang perlu didalami baik secara Tehnis maupun secara Yuridis, pinta yayat.
Penulis : EVI ZULKIPLI .
Proyek jembatan grider yg di merimbang jaya, sampai saat ini pemilik tanah tidak di beri uang ganti rugi, dan tidak ada kepastian apa pun dari kontraktor dan pemerintah Daerah dan tidak di beri perjanjian hitam diatas putih, tau 2 di bangun saja jembatan itu mana mendosor tanah orang tanpa ijin