Proyek Jalan Pelang-Sungai Kepuluk Rp. 18,5 Miliar Segera Dikerjakan

Ketapang, Nusantaranews86.id – Pengerjaan proyek Jalan Pelang-Sungai Kepuluk senilai Rp 18,5 miliaran bersumber Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2024, yang sempat di sorot sejumlah pihak sudah mendapat titik terang.

Sorotan terjadi bukan tanpa alasan. Proyek besutan Bidang Bina Marga (BM) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Ketapang dinilai lamban melakukan aktivitas (nol progres) meski kontrak perjanjian kerja telah ditandatangani satu bulanan.

Bacaan Lainnya

Kepala Bidang Bina Marga yang juga menjabat sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) pada proyek itu, Rahmad Golden mengatakan, membenarkan atas keterlambatan tersebut sehingga pihaknya mengambil sejumlah langkah.

Langkah atau sikap yang diambil dijelaskan Rahmad sebagai upaya menerapkan aturan dan menghindari terjadi kelalaian berlarut-larut sehingga dapat mengancam hasil akhir dari proyek tersebut.

Pihak Dinas dalam hal ini dikatakan, telah memanggil pihak pelaksana ke kantor guna mendengar apa yang menjadi kendala sehingga proyek Jalan Pelang-Sungai Kepuluk hingga kini nol progres.

Tidak Sebatas itu, pemanggilan yang dikemas dalam sebuah rapat ini, sebut Rahmad, pihaknya juga mengeluarkan Surat Peringatan Pertama kepada pelaksana.

“Meski terjadi keterlambatan dalam satu bulan, pihaknya masih memandang diambang batas. Pelaksana beralasan melakukan sejumlah aktivitas seperti pengukuran dan lain sebagainya sebelum melakukan kegiatan fisik di lapangan,” terang Rahmad Golden kepada media ini, Selasa (28/05/24).

“Alhamdulillah pemanggilan atau rapat kemaren telah melahirkan sebuah komitmen dari pelaksana. Insya Allah, Minggu depan pelaksana akan memulai atau melakukan mobilisasi material serta diikuti mobilisasi perangkat kerja lainnya, sebagai langkah nyata dimulainya melakukan kegiatan tersebut” sambungnya menjelaskan.

Rahmad menyebutkan, dia bersama pejabat tehnis dan staf terkait akan selalu memantau dan menggiring agar komitmen dari pelaksana terwujud, tentunya mengantarkan hasil proyek sesuai harapan.

“Dari pihak perusahaan (pelaksana) yang hadirĀ  pada rapat adalah Wakil Direktur dan Bendahara PT Clara Citraloka Persada, sementara dari Dinas dihadiri pejabat teknis terkait, dan, rapat tersebut dipimpin langsung oleh saya sendiri,” tutur Rahmad mengakhiri.

Seperti diberitakan media ini sebelumnya, Proses lelang proyek Jalan Pelang-Sungai Kepuluk telah selesai dan ditetapkan pemenangnya. Bahkan perjanjian kerja telah dibuat April 2024 lalu. Hanya saja. Perkerjaan proyek tersebut tak Kunjung dikerjakan.

Sesuai data kontrak perjanjian Nomor : P/1560/KPA-APBD-DAK/DPUTR-B/600.1.9.3/1V/2024, proyek itu merupakan Besutan Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Ketapang. Proyek ini senilai Rp. 18,5 miliaran dan bersumber Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2024.

Sebagai pemenang lelang adalah PT Clara Citraloka Persada, dengan masa kerja (pelaksanaan) proyek selama 180 hari atau mulai kerja 24 April dan berakhir 20 Oktober 2024.

Pantauan di lapangan, meski kontrak kerja sudah berjalan 30 harian lamanya, belum ada tanda-tanda proyek akan dikerjakan. Di lokasi belum ada satu material maupun alat berat terlihat di sana, sehingga jalan yang sudah rusak parah dan berlobang semakin menjadi-jadi.

Atas kejadian tersebut, akhirnya banyak pihak berspekulasi. Mereka pun bertanya, mengapa hal itu terjadi, dan dimana tanggung jawab kontraktor atau pelaksana.

Mereka (pihak-pihak) berharap tidak ingin kejadian serupa terulang kembali, atau seperti pengerjaan proyek Jalan Pelang-Batu Tajam beberapa tahun lalu. Proyek yang menelan dana senilai Rp. 56 miliaran itu gagal total dan mubazir.

Bahkan kata mereka proyek pemiliharaan rutin Jalan Pelang-Sungai Kepuluk yang hancur atau, yang ditulis sebagai judul di atas adalah bagian dari proyek jalan Pelang-Batu Tajam.

“Seperti proyek Pelang-Batu Tajam, Kita tidak ingin terjadi lagi. Uang rakyat miliaran habis, namun hasilnya tidak ada dan mubazir,” kata mereka, Minggu (26/05/24).

Sementara Kepala Bagian Bina Marga DPUTR Ketapang, Rahmad Golden ketika dikonfirmasi terkait Jalan tersebut, mengatakan dan menjelaskan bahwa dia mengetahui persoalan tersebut. Hanya saja kata Rahmad, pihaknya belum menyurati secara kedinasan kepada pelaksana, apa yang menjadi masalah hingga 30 hari dari kontrak perjanjian kegiatan proyek belum dilaksanakan.

Meski demikian katanya, dia dalam hal ini sudah menghubungi kontraktor secara lisan. Menurut Rahmad pada percakapan itu, pelaksana atau kontraktor akan segera mengerjakan proyek sesegera mungkin.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *