Mempawah, Nusantaranews86.id – Proyek kegiatan rekonstruksi jalan Moton Asam-Moton Panjang Kecamatan Mempawah Timur Kabupaten Mempawah-Kalbar diduga pekerjaannya tidak memenuhi kualitas standar kelayakan dan dikerjakan tidak sesuai Rab atau BESTEK, sehingga dinilai bertendensi merugikan negara.
Sesuai data yang ada, proyek rekonstruksi jalan tersebut dianggarkan dari APBD Kabupaten Mempawah tahun 2022 senilai Rp 4,2 miliar, dalam rangka untuk meningkatan insfratruktur pembangunan Kabupaten Mempawah, sebagai sarana penunjang demi meningkatkan perekonomian masyarakat.
Namun pekerjaan rekonstruksi jalan yang dikerjakan CV Angkawijaya Ari Putra beralamat Jalan Parit H Usman Rt 002/Rw 014 Desa Jungkat Kecamatan Siantan Kabupaten Mempawah itu, tidak sesuai dengan harapan masyarakat, dimana baru beberapa bulan jalan tersebut sudah pada berlobang.
Berdasarkan pantauan nusantaranews86.id di lokasi pekerjaan, Jalan itu terindikasi tidak memperlihatkan mutu dan kualitas pekerjaannya sesuai standard kelayakan. Diduga CV Angkawijaya Ari Putra hanya sebatas mencari keuntungan pribadi, tidak memperhatikan kepentingan masyarakat.
Parahnya, di papan nama kegiatan proyek tidak tercantum nomor kontrak kegiatan pekerjaan dan nama konsultan. Maka diduga pula pada kasus Proyek ini ada indikasi campur tangan pejabat penguasa mengarahkan agar pemenang tender proyek oleh CV Angkawijaya Ari Putra.
Menurut salah satu warga yang tidak mau sebutkan namanya menyampaikan, pemerintah harus lebih memperketat menyalurkan anggaran untuk proyek-proyek infrastruktur, terutama untuk proyek kegiatan jalan.
Pasalnya banyak proyek jalan menjadi lahan korupsi di Kabupaten tersebut. Bukan saja dari APBD, melainkan kata sumber, APBN pun rawan untuk dikorupsi.
“Anggaran Jalan Moton Asam-Moton Panjang cukup besar sekali, mencapai Rp. 4,2 miliar. Namun hasil pekerjaannya sangat mengecewakan. Untuk itu saya berharap, APH dapat masuk dan mengkaji secara yuridis agar terungkap persoalannya secara terang benderang,” kata sumber, Minggu (23/07/23.
Script Analisis Hukum Lembaga TINDAK INDONESIA
Yayat Darmawi, SE, SH, MH Koordinator TINDAK via WhatsApp mengatakan dalam analisanya bahwa indikasi korupsi di Proyek Jalan, arahnya lebih ke permainan spesifikasi tehnis.
Indikator yang disebutkan itu menjadi masalah secara Tehnis, ketika kejahatan kegiatan proyek terjadi/adanya unsur-unsur Persekongkolan.