Proyek Jalan 9,8 Milyar Besutan Dinas PUTR Ketapang Gunakan Galian C Illegal

Ketapang-Kalbar, Nusantaranews86.id -Pengerjaan proyek rekonstruksi Peningkatan jalan Tanjungpura-Ulak Medang-Tanah Merah senilai Rp 9,8 Milyar bersumber Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ketapang-Kalbar Tahun 2022, diduga menggunakan material galian C (Laterit) Illegal.

Material Laterit itu dikeruk dan diangkut dari Desa Tanjungpura Kecamatan Muara Pawan milik salah seorang warga di sana, dan dipastikan tidak memiliki ijin.

Pihak pelaksana dalam hal ini tampak dengan sengaja melakukan perbuatan tersebut untuk mengejar untung semata dan menghindar dari kewajiban membayar pajak.

Demikian halnya instansi atau pejabat terkait, seakan memberi isyarat tak ambil pusing dari mana pihak kontraktor mendapat material timbunan, yang penting proyek kelar (selesai) meski proses pengerjaan melalui jalur haram.

Dugaan inipun semakin menguat setelah media ini melakukan konfirmasi via WhatsApp terhadap PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Proyek, namun hingga kini belum memberi keterangan.

Atas kejadian di atas, banyak sumber berpendapat bahwa Proyek Jalan besutan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Ketapang itu akan menambah daftar Proyek bermasalah di Kabupaten tersebut.

Sumber mengatakan, pada dasarnya aturan main tentang Galian C sudah cukup jelas, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang di Republik ini.

Pasal 480 KUHP berbunyi, barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan dapat dipidana. Seperti Galian C tak Berijin (illegal) tentunya, dan otomatis barang dihasilkan juga Illegal.

Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga berpesan, bagi mereka (pelaku) kasus Galian C illegal akan diberi sangsi berat dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar.

Sebagaimana juga Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, menerangkan bahwa adannya sangsi hukum bagi kontraktor yang menggunakan material galian C tak resmi. Seperti melakukan menampung/membeli, pengangkutan, pengelolaan dan lain-lain.

Dalam UU itu dipaparkan adanya sangsi bagi mereka menggunakan material Galian C tanpa izin. Setiap perbuatan akan di sanksi pidana berupa penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda uang sampai Rp100 miliar.

Sementara jika dilihat dari sektor penerimaan pajak, aturan tersebut mengirim rambu-rambu kepada lembaga resmi pemerintah yang bertugas menghimpun dan menerima pajak, agar memperhatikan setiap pajak yang ditagih harus mempunyai IUP OP (Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi). Jikalau tidak, lembaga berkompeten tersebut dapat dikatakan melanggar aturan atau prilaku pungli.

“Aturan main sudah jelas, dan yang melanggar pasti ada Sangsi,” ujar sumber yang ingin jati dirinya dirahasiakan, Senin (27/02/23).

Dugaan kontaktor/pelaksana proyek rekonstruksi Peningkatan jalan Tanjungpura-Ulak Medang-Tanah Merah menggunakan material laterit Illegal semakin meyakinkan, setelah sumber media ini membawa wartawan ke lokasi.

Terpantau, para pekerja menggunakan alat berat sedang mengisi material laterit ke dumtruck silih berganti dan selanjutnya di mobilisasi ke proyek jalan dimaksud. Meski masa kerja telah berakhir Bulan Desember 2022 lalu, namun hingga Februari 2023 kegiatan masih berlangsung.

Sampai berita ini dikirim ke redaksi, nusantaranews86.id masih melakukan pemantauan proyek dan mengumpulkan berbagai keterangan dari pihak terkait.

Penulis : Tris Mulyadi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *