Kubu Raya, nusantaranews86.id – Pada tanggal 02 Mei 2024 menurut keterangan dari TIM INVESTIGASI LSM TINDAK INDONESIA Junaidi, menceritakan Temuan terkait dengan adanya dugaan korupsi dana anggaran yang bersumber dari kementerian BRGM (Badan Restorasi Gambut dan Mangrove) yang bernilai 500 Juta, Anggaran Tahun 2023.
Puluhan juta bibit tanaman mangrove diduga terbengkalai dan tanpa adanya pengawasan dari pihak BRGM ( Badan Restorasi Gambut dan Mangrove) di Kabupaten Kubu Raya, yang terletak di Muara Sempade Desa Batu Ampar dan terancam tidak bisa terpakai. Penyebabnya karena tidak ada rencana penanaman mangrove yang jelas dari pihak LPHD.
Seperti diungkapkan Junaidi Selaku LSM Investigasi LSM TINDAK INDONESIA, Kamis (02/5). Saat ini tercatat ada sekitar 15-20 kelompok penangkar tanaman mangrove di Desa Batu Ampar. “Satu kelompok anggotanya biasanya mencapai 5 s/d 10 orang,” katanya.
Namun, pada saat TIM INVESTIGASI LSM TINDAK INDONESIA turun kondisi yang justru terjadi. “Saat ini banyak temuan bibit mangrove yang terbengkalai dan mati.
Dengan ketiadaan lagi penanaman mangrove, akibatnya banyak bibit tanaman mangrove saat ini terbengkalai.
Jika ditambah dengan bibit yang ditanam, maka jumlahnya bisa mencapai puluhan juta bibit tanaman mangrove. Sedangkan usia tanaman tersebut rata-rata telah mencapai 1,5 tahun. “Padahal untuk batas penangkaran bibit mangrove tidak boleh lebih dari dua tahun,” katanya.
Adapun temuan tidak ditanam semua dan bukti penemuan Anjir (Tiang Pancang) masih utuh dan tidak dipakai.
Script Analisa Lembaga TINDAK.
Menurut Yayat Darmawi,SE, SH,MH Koordinator Lembaga TINDAK mengatakan dalam statmen yuridisnya bahwa Proyek gagalnya penanaman bibit mangrove di lokasi Muara Sempade Desa Batu Ampar yang telah di investigasi secara Empiris dari Junaidi yang merupakan investigator lembaga TINDAK dan dapat disimpulkan bahwa ada kerugian Negaranya serta Mesti di Hitung oleh BPK-RI, agar supaya temuan dari kerugian negaranya dapat dijadikan dasar bagi APH untuk mendalami masalah Yuridisnya, “sebut Yayat.
Kejahatan yang menyebabkan kerugian Negara Di sebabkan gagalnya Penanaman Bibit mangrove bukan merupakan perbuatan kejahatan baru, tetapi masalahnya sering berulang ulang khususnya di wilayah kabupaten kubu raya dan hebatnya lagi masalah kecurangannya tidak sempat menjadi kasuistik korupsi, “kata Yayat.
Lembaga TINDAK meminta pihak APH di kalimantan barat khususnya Pidsus di Kejati kalimantan barat memberikan Atensi Secara Hukum untuk mengungkap kecurangan yang telah terjadi berulang ulang pada proyek gagalnya penanaman bibit mangrove diwilayah kabupaten kuburaya, “pinta Yayat.