Proyek Dinas PUPR Kabupaten Mempawah Diduga Sarat Kepentingan Kerabat Pejabat

Mempawah, Nusantaranews86.id – Luar biasa proyek Infrastruktur Pengadaan Barang/Jasa di Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Mempawah-Kalbar, Anggaran Tahun 2022 senilai Puluhan miliar, terindikasi sarat kepentingan keluarga Pejabat dan elit politik.

Proyek infrastruktur tersebut diduga terjadi praktek kolaborasi mulai dari awal perencanaan hingga penentuan pemenang oleh Pokja LPSE Kabupaten Mempawah dengan Pihak Pelaksana (Kontraktor).

Bacaan Lainnya

Paket Proyek besutan Dinas PUPR Mempawah Itu dalam melaksanakan pekerjaan paket tersebut terdiri :

1. Proyek Rekonstruksi jalan MotonĀ  Asam-Moton Panjang Kecamatan Anjungan Kabupaten Mempawah senilai Rp 4,2 Miliaran, dimana terindikasi pekerjaannya tidak sesuai spesifikasi dan adanya kolaborasi dan Persekongkolan, karena CV Angkawijaya Ari Putra adalah pemenang tunggal.

2. Proyek Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota Jalan Bakau Kecil Laut-Bakau Kecil Darat, Kecamatan Mempawah Timur, senilai Rp 7,7 miliar lebih, panjang Pekerjaan 3900 meter, selaku Pelaksana CV Angkawijaya Ari Putra. Pada Proyek ini bertendensi adanya praktek KKN karena pelaksana Pemenang tunggal.

3. Proyek Pembangunan SPAM Jaringan Perpipaan Di Kawasan Perkotaan Kecamatan Segedong, senilai Rp 6,4 miliar lebih, dan sebagai Pelaksana CV Angkawijaya Ari Putra.

Pada Proyek ini terindikasi tidak sesuai spesifikasi, yang mana kegiatan pekerjaan tersebut hingga kini belum rampung pekerjaannya.

Berdasarkan pantauan nusantaranews86.id di 3 (tiga) Proyek pekerjaan tersebut, bertendensi adanya Perbuatan melawan hukum dan adanya Praktek KKN. Mulai awal perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan proyek tersebut.

Script Analisis Hukum Lembaga TINDAK INDONESIA

Yayat Darmawi, SE, SH, MH Koordinator Nasional Lembaga TINDAK Mengatakan via WhatsAppnya saat memberikan tanggapan dalam analisa legal opininya menyebutkan bahwa kegiatan proyek yang menggunakan uang negara ada aturan mainnya.

Dimana kata Yayat diatur secara Mekanisme mengikuti pola yang telah dipersyaratkan oleh Undang-Undang.

“Menurut UU Tipikor dan KUHP juga secara tegas mengatur tentang kejahatan jabatan. Apabila kita mengacu pada UU yang sudah mengatur secara tegas tersebut maka setiap kegiatan proyek yang memiliki Unsur Kongkalikong atau persekongkolan maka APH alias penegak Hukum Tipikor sudah dapat mendalami dan sudah dapat melakukan pemetaan terhadap masalah Pidana Korupsinya,” kata Yayat Darmawi, Kamis, (06/07/23)

Lanjut Yayat, kegiatan proyek yang menggunakan Uang Negara Di Kabupaten Mempawah khususnya yang menggunakan Pos APBD Kabupaten Mempawah sering berpolemik alias perlu di Uji secara Tehnis dan Yuridis.

“Artinya perlu untuk diketahui siapa pemilik dan siapa yang menjadi pemenang proyek tersebut. Hal inilah yang mesti di ketahui publik mengingat kualitas proyek di Kabupaten Mempawah Sangatlah Minimum,” pungkas Yayat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *