Mempawah, Nusantaranews86.id – Keberadaan pasar ikan di Kabupaten Mempawah, tepatnya di Jalan Daeng Manabon Desa Kuala Secapa Kecamatan Mempawah Hilir Kabupaten Mempawah-Kalbar, hingga saat ini tidak difungsikan oleh para pedagang ikan sebagaimana mestinya.
Dilansir salah satu media Online, pasar tersebut pada tahun 2020 telah diresmikan oleh Bupati Mempawah Hj Erlina, waktu itu Bupati juga merelokasi 36 (tiga puluh enam) pedagang ikan yang berjualan di pinggir jalan raya, dan proses relokasinya berjalan lancar.
Namun tidak berapa lama para pedagang yang menempati lapak- lapak pasar ikan itu, satu persatu mulai meninggalkan lokasi pasar karena sepi pembeli, mereka pun kembali ke lokasi semula di pinggir jalan raya hingga kini.
Berdasarkan pantauan nusantaranews86.id di Pasar Ikan tersebut, terindikasi Pemerintah Daerah/Pemda Kabupaten Mempawah terkesan lepas tanggungjawab terhadap terbengkalainya pasar. Padahal untuk pembangunan pasar telah menghabiskan anggaran ratusan juta rupiah.
Selain pasar ikan, ada juga bangunan dermaga pelabuhan nelayan, bahkan menyedot miliaran rupiah namun hingga saat tidak berfungsi.
Salah satu warga Kuala bernama Nuryo Sutomo (47) mengatakan, bahwa dia melihat dan menilai sebenarnya bangunan pasar tersebut bertujuan untuk kenyamanan masyarakat. Namun sayang katanya, bangunan tidak difungsikan dan dikelola dengan baik.
“Jika difungsikan dan dikelola dengan benar saya yakin pasti dapat memberi manfaat untuk masyarakat. Tidak sebatas itu, bisa juga untuk meningkatkan Pad (Pendapatan Asli Daerah)”
“Jika dibiarkan begitu saja, jangan salahkan masyarakat berpikir kalau kedua tempat tersebut dibangun, sebatas syarat/memenuhi kepentingan pihak tertentu,” kata Nuryo Sutomo.
Script Analisis Hukum Lembaga TINDAK Indonesia
Yayat Darmawi, SE, SH, MH Koordinator Lembaga TINDAK saat di hubungi oleh media ini untuk dimintai Analisa Yuridisnya terkait dengan Bangunan Pasar Ikan yang tidak berfungsi layaknya pasar ikan lainnya, dalam Hal ini APH perlu meminta keterangan kepada Institusi atau oknum oknum yang terlibat dalam merencanakan dan melaksanakan kegiatan Proyek agar ada kejelasan secara hukum.
Kejadian atau Masalah Yang sering terjadi dari setiap pembangunan Proyek Pasar adalah Setelah pembangunan Pasar namun tidak ditempati oleh Pedagang, berarti menurut Yayat ada masalah disitu, dan masalahnya tersebut perlu di bedah dan dibahas oleh APH.
“Mubajirnya Proyek Pembangunan yang menggunakan Uang Negara menjadi tanggung Jawab Siapa, padahal sistem penganggaran sudah jelas harus mengacu pada APBN, yang saat ini menggunakan Sistem Anggaran BERBASIS Kinerja, berdasarkan UU Nomor 1 tahun 2004”
“Dimana penerapannya menggunakan sistem berimbang dan dinamis, pada penyusunan Anggaran Belanja Negara Negara,” terang Yayat.
Selanjutnya dijelaskannya, Anggaran berbasis kinerja merupakan metode penganggaran bagi manajemen untuk mengaitkan setiap biaya yang dituangkan dalam kegiatan kegiatan dengan Manfaat yang menghasilkan.
Sedangkan Manfaat tersebut di deskripsikan pada seperangkat tujuan dan sasaran yang dituangkan dalam target kinerja pada setiap unit kerja dan setiap penganggaran pasti ada tahapannya. Sampailah terjadinya Pemubajiran Fungsi dan Pemanfaatan Pasar sudah pasti ada troublenya dan pasti ada trouble makernya alias subjek pembuat masalahnya.
“Disinilah PR bagi APH di Mempawah dalam aktualisasinya melakukan Law Enforcement,” imbuhnya.