Proyek Bandara Rahadi Oesman Ketapang Terlambat, Rekanan Kena Denda.

Ketapang, nusantaranews86.id – Proyek pekerjaan Pengembangan Bandara Udara (Bandara) Rahadi Oesman Ketapang, Kalimantan Barat 1 Paket. Mengalami keterlambatan.

Proyek tersebut seharusnya selesai sesuai kontrak bulan Desember 2023 lalu.
Hal ini diakui oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek peningkatan Pelabuhan Udara (Bandara) Rahadi Oesman Ketapang, Kalbar, Samsi.

“Betul memang belum selesai,” ujar Samsi saat dikonfirmasi nusantaranews86.id ,di Kantor Bandara Rahadi Oesman Ketapang, pada hari Kamis Pukul 15.00 Wib (22/02/2024).

Samsi mengklaim, jika pihaknya telah memberikan sanksi berupa denda keterlambatan kepada PT. Clara Citraloka Persada selaku kontraktor pelaksana.

“Dikenakan denda keterlambatan 1 permil/ hari dan diberikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan melewati tahun anggaran sampai dengan maksimal 90 hari kalender,” tegasnya.

Pihaknya juga akan memberikan sanksi lebih berat jika pelaksana tetap tidak mampu menyelesaikan setelah mendapat penambahan waktu sampai bulan Maret 2024.

“Dari diberikan kesempatan sampai dengan selesai kena denda. Nanti kalau sudah 90 hari kalender belum selesai juga akan diputus kontrak dan blacklist,” imbuhnya.

Berdasarkan plang nama proyek Pekerjaan Pengembangan Bandara Rahadi Oesman Ketapang, Kalbar. Sumber Dana APBN TA 2023, Nomor Kontrak : KU.201/406-RO/ PPK/11/2023 tanggal kontrak 3 Nopember 2023, waktu Pelaksanaan : 59 Hari Kalender, Pelaksana : PT Clara Citraloka Persada. Konsultan Pengawas : CV Archi Engineering.

“Celakanya nilai anggaran tidak tercantumkan oleh Pihak rekanan (PT Clara Citraloka Persada). Ada, apa…??? serta proyek pekerjaan tersebut melanggar Undang- Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *