Proyek 1,6 Miliar Jembatan Gilder Desa Pendamar Indah Terbengkalai

Ketapang, Nusantaranews86.id – Pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan masih menjadi program prioritas utama Pemda Ketapang, yaitu terwujudnya pembangunan yang mantap dalam rangka mendukung kemandirian Pemerintah dan masyarakat.

Namun disayangkan ada proyek besutan Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Ketapang-Kalbar, Anggaran Tahun 2022 terindikasih banyak masalah khususnya pada pelaksanaan kegiatan insfratruktur jalan dan jembatan.

Bacaan Lainnya

Seperti proyek pembangunan jembatan Gilder Desa Pendamar Indah, Merimbang Jaya Desa Randau  Kecamatan Sandai. Proyek tersebut terpantau mandek di tengah jalan akibat pelaksana kurang profesional, proyek senilai 1,6 Miliar itu terbengkalai.

Sebagai pelaksana proyek tersebut adalah CV Khansa Tata Perkasa beralamat jalan DR Wahidin Sudiro Husodo Komp Batara Indah I KK 18 Rt 003 Rw 027 Pontianak Kalbar, dengan pagu dana senilai Rp 1.679.477.000 (satu miliar enam ratus tujuh puluh sembilan juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah), SPK nomor : P/4003/PPK.3.APBD.DPUTR- B.602/XI/2022 Sumber APBD Kabupaten Ketapang.

Selain itu terindikasi pula dalam pelaksanaan lelang (tender) ada dugaan persekongkolan antara pejabat Pokja LPSE dengan pihak pelaksana (CV Khansa Tata Perkasa) selaku pemenang tender.

Seperti dilansir salah satu media online, Sarkawi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Bidang Bina Marga  berdalih, bahwa keterlambatan pelaksana dalam menyelesaikan pekerjaan tersebut karena banjir.

PPK juga menambahkan bahwa pelaksana sudah mencairkan uang muka 30 % (persen) dari pagu kontrak, selain itu disamping abutment yang dibangun terdapat tempat keramat menurut adat setempat.

Sarkawi menerangkan bahwa pihaknya hanya diijinkan untuk melakukan tender ulang untuk memastikan kedalaman sampai pada titik tanah yang keras, pekerjaan sudah dilaksanakan sekitar 52 % (52 persen) dan pelaksana diberikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan 50 hari ke depan untuk menyelesaikan pekerjaan.

Pantauan nusantaranews86.id beberapa waktu lalu di lokasi proyek jembatan, ternyata pekerjaan belum rampung. Pekerjaan baru sampai tahap konstruksi penahan kedua sisi Jembatan dan sebatas pemasangan abutment. Pelaksanaan kegiatan tampak terhenti dan pihak pelaksana (CV Khansa Tata Perkasa) hampir tak terlihat lagi, ada apa ?

Script Analisis Hukum Lembaga TINDAK Indonésia

Yayat Darmawi, SE, SH, MH Koordinator Lembaga TINDAK Indonesia saat dimintai media ini statmentnya terkait jembatan Gilder yang Mangkrak mengatakan bahwa, ketidakberhasilannya realisasi proyek Jembatan Gilder yang sudah di mulai sejak tahun 2022 perlu didalami lagi secara Yuridis terutama kegagalan dalam menyelesaikan proyeknya.

Penanganan kasus proyek jembatan yang mangkrak dicontohkan Yayat seperti kasus lainnya, seperti Polda menuntaskan kasus jembatan bermasalah di Ketungau Kabupaten Sintang. Langkah itu diharapkan dapat mendorong ketika adanya penanganan kasus kasus Jembatan lainnya.

Lebih lanjut dikatakan Yayat, ada proses pendalaman hukum yang perlu disingkronisasikan terutama terkait dengan proses di awal, kenapa perusahaan pelaksananya sampai bisa mendapatkan atau memenangkan proyek tersebut.

Bagaimanapun menurut dia, pada saat awal itulah biasanya timbul pemumakatan jahat seperti loby fee sampai pada loby-loby Fasilitas dan lainnya.

“Demikian juga dalam hal banyaknya potongan potongan, akibatnya pihak pelaksana kegiatan proyek juga pas-pasan sehingga termin 30% yang sudah di terimanya habis tak berarti. Dan semua itu mempunyai dampak buruk,” kata Yayat Darmawi, Jum’at (19/05/23.

Ketidak konsekuenan pelaksana yang mempunyai modal pas pas-an apalagi kalau pelaksananya meminjam bendera atau Perusahaan orang lain kata Yayat, hal itu juga membuat atau terjadinya kemungkinan besar gagalnya Proyek (Pembangunan Jembatan Gilder) tersebut.

Selanjutnya Yayat mengapresiasi dan memberi acungan jempol terhadap Polda Kalimantan Barat dalam mengungkap sejumlah kasus proyek baik proyek jalan maupun jembatan yang dinilai merugikan keuangan negara selama ini.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *