Proses Tender Proyek Milik DPUPR Mempawah Diduga Sarat Kepentingan Oknum Pejabat

Mempawah, Nusantaranews86.id- Proses tender Pengadaan Barang/ Jasa (PBJ) Pemerintah milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Mempawah. Diduga menjadi lahan bisnis bagi sejumlah oknum pejabat, untuk mencari keuntungan pribadi.

Dalam hal ini Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Mempawah, selaku pelaksana tender PBJ Pemerintah di sejumlah proyek bernilai fantastis milik DPUPR.

Diduga tidak mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres RI) Nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa pemerintah.

Berdasarkan informasi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Mempawah, ada 3 (tiga) proyek besar milik DPUPR yang terindikasi sarat kepentingan Oknum Pejabat yakni :

1.Pembangunan SPAM jaringan perpipaan di Kawasan Perkotaan anggaran sebesar Rp 89.300.000.000 (delapan puluh sembilan miliar tiga ratus juta rupiah) sumber dana APBD TA 2024.

PT Fatimah Indah Utama (FIN) beralamat Jalan Sultan Alauddin Nomor 106 A – Makasar (Kota) Sulawesi Selatan, selaku pemenang tender di pekerjaan tersebut, senilai Rp 89.168.415.80 (delapan puluh sembilan miliar seratus enam puluh delapan juta empat ratus lima belas koma delapan puluh rupiah).

2.Rekonstruksi Jalan Pulau Pedalaman – Kuala dengan anggaran senilai Rp 7.900.683.000 (tujuh miliar sembilan ratus juta enam ratus delapan puluh tiga juta rupiah) sumber dana APBD TA 2024.

CV Persada beralamat Jalan M Thaha Rt 029 Rw 001 Kelurahan Terusan Kecamatan Mempawah Hilir selaku pemenang tender di pekerjaan tersebut, harga terkoreksi Rp 7.873.868.000 (tujuh miliar delapan ratus tujuh puluh tiga ribu delapan ratus enam puluh delapan ribu rupiah).

3.Rekonstruksi Jalan A. Rani Kecamatan Mempawah Hilir, dengan anggaran senilai Rp 21.875.000.000 (dua puluh satu miliar delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah) sumber dana APBD TA 2024.

PT Indopol Jaya Abadi beralamat Jalan 28 Oktober Komplek Pesona Khatulistiwa Blok A Nomor 6 – Pontianak (Kota) Kalimantan Barat selaku pemenang tender di pekerjaan tersebut, dengan harga terkoreksi Rp 21.823.807.000 (dua puluh satu miliar delapan ratus dua puluh tiga juta delapan ratus tujuh ribu rupiah).

Diduga ada oknum pejabat Mempawah, melakukan penyalahgunaan wewenang dalam menentukan perusahan pemenang tender ketiga proyek pekerjaan tersebut.

Scrip Analisis Hukum Lembaga TINDAK INDONESIA.

Yayat Darmawi,SE,SH,MH koordinator lembaga TINDAK saat memberikan statement Yuridisnya Via WhatsApp pada media mengatakan bahwa menurut sumber yang memberikan informasinya pada media ini terkait dengan semakin masivenya indikasi awal dimulainya perbuatan kecurangan proyek di PUPR Kabupaten Mempawah tanpa bisa dibendung secara hukum oleh APH Tipikor di Kalimantan Barat ini, kata Yayat.

Sungguh luar biasanya konstruksi mata rantai kejahatan korupsi yang telah terbangun di PUPR kabupaten Mempawah ini, tanpa bisa tersentuh secara hukum walaupun Dinas PUPR kabupaten mempawah sudah di Supervisi oleh KPK-RI, berarti ada kekuatan atau power yang dapat mengemas dengan rapi sehingga problematika masalah korupsinya tidak bisa diproses di meja hijau, sebut Yayat lagi.

Dari persfektive Yuridis, secara hukum terjadinya perbuatan korupsi tidak bisa disembunyikan karena rangkaian kejahatannya saling berhubungan antara satu dengan yang lainnya sehingga apabila indikator indikator kejahatannya mudah terdeteksi di awal seperti mengatur pemenang maka di awal telah terjadinya permainan jahat di sistem tenderisasinya, berlanjut pada sistem seleksinya pemenang tendernya biasanya menggunakan menggunakan perusahaan pinjaman padahal penggunanya juga adalah oknum internal PUPR sendiri kesimpulan pelanggarannya sudah jelas kongkalikong, Namun sampai saat ini APH Tipikor di Kalimantan Barat belum mampu mengungkap kasusnya terkait siapa-siapa saja orang-orang yang berada di belakang permainan kolaborasi jahat tersebut, cetus Yayat.

Mandulnya Supervisi Lembaga Anti Rasuah atau KPK-RI terhadap Dinas PUPR Kabupaten Mempawah juga patut dicurigai karena kenapa KPK-RI pasca pemanggilan pejabat PUPR Mempawah sampai saat ini tidak bisa mewujudkan law enforcementnya alias penegakan supremasi hukum tipikornya, imbuh Yayat. (Evi Zulkipli)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *