Bengkayang, nusantaranews86.id – Program Pemerintah dinilai gagal akibat dari pekerjaan proyek Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kalimantan Barat, dari sumber dana ABPD Prov Kalbar. Anggaran Tahun 2023, diduga sarat permasalahan dalam pekerjaan pembangunan gedung sekolah baru.
Karena proyeknya yang dikerjakan oleh pihak rekanan/pelaksana, diduga terjadi penyimpangan dari Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi teknis.
Proyek tersebut, pekerjaan jasa kontruksi Pembangunan Unit Sekolah Baru dan Pembangunan
Penampungan Air Bersih/Air Baku
SMK 3 Kabupaten Bengkayang, Kalbar. Senilai Rp 1,097.723.300 (satu miliar sembilan puluh juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu tiga ratus rupiah).
CV Citra Agung pihak pelaksana di pekerjaan proyek tersebut, diduga dalam melaksanakan pekerjaan kontruksi di proyek tersebut tidak sesuai spesifikasi teknis. Bertendensi terjadi praktek KKN.
Diduga kuat kurang pengawasan yang dilakukan oleh Disdik Provinsi Kalbar, dipekerjaan proyek tersebut berpotensi terjadi praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
“Celakanya lagi pada pekerjaan proyek SMKN 3 Kabupaten Ketapang, senilai dua miliar lebih terbengkalai pekerjaan pembangunannya. Sehingga Program Pemerintah GAGAL dalam dunia pendidikan di Kalbar.
Terkait hal diatas Ical warga Kalbar, menuturkan.” Belum difungsikan dinding bangunan gedung mengalami keretakan dan ketebalan lantai disinyalir tidak sesuai RAB, karena tidak menggunakan besi warnes serta daun pintu menggunakan kayu jenis kelas 3 (tiga)”.
“Pihak pelaksana (Citra Agung) mengatakan, bahwa lantai memang tidak dipasang keramik dan hanya dicor plaster, terindikasi pekerjaan pembangunan tersebut berpotensi terjadi praktek KKN, parahnya guru- guru pengajar sangat kecewa dengan pekerjaan bangunan gedung baru tersebut,” sebut Ical dengan nada tegas.
Script Analisis Hukum Lembaga TINDAK INDONESIA.
Yayat Darmawi,SE,SH,MH Koordinator Lembaga TINDAK, saat diminta statmen yuridisnya terkait dengan Bermasalahnya proyek Pembangunan Penampungan Air Bersih yang bersumber dari anggaran Dinas Pendidikan Propinsi kalimantan Barat 2023 miliaran rupiah. Mesti dilakukan Uji tehnis dan Uji Yuridis mengingat Masalah Proyek di Dinas Pendidikan Propinsi Kalimantan Barat, sangat significant. Namun Kenapa Tidak ada satupun APH Tipikor yang berani menelusuri masalahnya, sebut yayat.
Ketidak berdayaan APH TIPIKOR dikalimantan barat, memeriksa secara Hukum terkait Masalah kegiatan Proyek di Dinas Pendidikan Propinsi Kalimantan.Barat. Menjadi perhatian khusus pegiat anti korupsi dan masyarakat mengingat bermasalahnya Proyek di Dinas Pendidikan Propinsi kalimantan barat, berarti telah terjadinya Pengangkangan Amanah UUD 1945 pasal 31 dan pasal 32, dimana setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan, dan setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Namun apabila pengelola pendidikan yang telah diamanahkan Undang undang melakukan perbuatan pelanggaran hukum tipikor, maka harusnya ditanggapi oleh Aparat Penegak Hukum Tipikor di Kalimantan Barat ini, pinta yayat.
Akan ada pertanyaan yang fenomenal disaat semua Proyek yang dikelola oleh Dinas Pendidikan Propinsi Kalimantan Barat, tapi sarat dengan Problem Hukum,. Namun tidak pernah di usut secara hukum dan di tuntaskan dimeja hijau, yang akan menjadi pertanyaan pembanding yaitu kenapa APH Tipikor lebih cepat melakukan Legal Actionnya ketika Korupsi Proyek terjadi atau Berada di PUPR, kata Yayat.