Ketapang Kalimantan Barat .Nusantara News 86.id.-Proyek Foot Estate berlokasi di Dusun Panca Bakti Desa Pesaguan Kanan Kecamatan Mantan Hilir Selatan (MHS) Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat . Dugaan kuat beraroma kepentingan Oknum Pejabat Kabupaten Ketapang , Program Foot Estate seluas 13.000 (Tiga Belas Ribu) Hektar/Ha yang menghabiskan Miliaran rupiah bersumber dana APBD Kabupaten Ketapang .
“Program Foot Estate ini diindikasi menjadi salah satu Proyek ambisius Pemerintah Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat , bilamana kalau bercermin pada Proyek serupa .FOOD ESTATE cenderung mengalami kegagalan .
Perkembangan food estate adalah bertujuan mewujudkan Ketahanan Pangan .Agar Implementasinya harus melalui kajian komfrehensif terlebih dahulu ,termasuk harus dapat memberdayakan masyarakat sekitar .Kajian mumpuni akan membuat anggaran Pemerintah Kabupaten /Pemkab Ketapang tidak terbuang sia-sia .
Desas desusnya beberapa Oknum Pejabat Kabupaten Ketapang . Memiliki lahan kavling di Wilayah food estate Teluk Keluang Kecamatan Mantan Hilir Selatan (MHS) ,terindikasi Proyek Food Estate tersebut .”LAHAN BISNIS OKNUM PEJABAT KORUPSI .
Bersumber dari salah Media Online Suryadi selaku Ketua Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) Peduli Kayong mengatakan ,”Sejumlah potensi masalah bisa saja muncul di Proyek food estate tersebut . Diantaranya ,ijin alih fungsi lahan , Pembabatan kawasan hutan alam , serapan dana APBD cukup besar dan dugaan kongkalikong oknum .
Atas pemikiran itu ,Suryadi berpendapat ,food estate Teluk Keluang terancam gagal bahkan tidak akan diteruskan oleh kepimpinan berikutnya .
“Karena biasanya saat pergantian kepala daerah ,kebijakan kebijakan akan berubah ,Imbunya .
“Namun Suryadi sudah jelas jelas mengatakan ,”DUGAAN KONGKALIKONG OKNUM dan FOOD ESTATE TELUK KELUANG TERANCAM GAGAL ,Sangat miris Suryadi selaku Ketua LSM Peduli Kayong .”MENDUKUNG program Pemerintah Kabupaten/ Pemkab Ketapang disalah satu Media Online .Ada,apa…..??? .
Script Analisis Lembaga TINDAK.
Saat di hubungi via WhatApps koordinator lembaga TINDAK Indonesia Mengatakan bahwa Project Food Estate perlu dilakukan kaji secara Yuridis Mengingat Uang Negara yang digunakan mestilah di pertanggung jawabkan, kata yayat.
Dari apa yang terlihat secara faktual terkait Project Food Estate maka dengan sudah ada alat bukti yang sudah mengarah pada sebuah kasus Korupsi maka dalam hal ini dari persfektif hukum maka sudah dapat ditarik Unsur dugaan hukumnya dengan kesimpulan bahwa potensi korupsi telah terjadi di project Food Estate, menurut yayat .
Editor : EVI ZULKIPLI .