Ketapang Kalimantan Barat, Nusantara News 86.id.-Proyek Pembangunan Gardu Induk (GI) 150 KV Jalan Trans Kalimantan Desa Muara Jekak Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat ,senilai Puluhan Miliar rupiah dikerjakan oleh PT Citramasjaya Teknik Mandiri (PT CTM) beralamat Gedung Menara 165 Lt 16 Jalan TB Simatupang Kav 1,Kebagusan Jakarta Selatan DKI Jakarta .
“BERTENDENSI MASALAH “.
Mengingat kegiatan Proyek tersebut ,yang bersumber dari Keuangan Negara melalui Anggaran PT PLN (PERSERO) . Maka sudah sepatutnya Pihak Pelaksana mentaati Peraturan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) ,pasalnya Papan nama Proyek/Plang nama Proyek tidak dicantumkan nilai dana Anggaran. Ada,apa….??? .
“Maka dari unsur formilnya sudah ada Perbuatan ,”FRAUD (KECURANGAN) hal ini dapat terlihat jelas dipapan nama proyek tidak tercantum secara lengkap atau detailnya berapa nilai anggaran Proyek Pembangunan GI 150 KV Sandai ,dan ada penambahan adendumnya juga tidak jelas perihal apa…??? .
Aroma busuk ,”BERTENDENSI KORUPSI “.Pembangunan Gardu Induk (GI) 150 KV Sandai , ditenggarai adanya Kolaborasi antara Pihak Pelaksana PT CTM dengan Oknum Pejabat Oknum PT PLN (PERSERO) di Proyek Pembangunan tersebut .
Bertambah lagi dengan adanya larangan saat awak Media Nusantara News 86 ,pada hari Jumat (08/07/2022) untuk mengambil gambar/photo Papan informasi proyek dari keamanan atas perintah Pimpinan Pelaksana PT TCM ,bernama Faisal .
Scritp Peraturan Udang Undang .
“Merujuk Undang Undang Nomor 14 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) ,”Menggarisbawahi dengan tebal bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak Publik untuk memperoleh Informasi dengan Peraturan Perundang undangan “.
Pasal 1 ayat (2) Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi ,Kolusi , Nepotisme (KKN) .
Scritp Keterangan Masyarakat .
Salah satu warga Sandai ,bernama Ujang mengatakan ,Aspek hukum haruslah ditaati oleh setiap warga negara yang tata hukum ,namun aturan Normative setiap kegiatan Proyek yang mengacu aturan dan pelaksanaannya .Menggunakan Anggaran atau Uang Negara ,maka harus dapat dipertanggung jawabkan secara hukum apabila dalam pelaksanaan kegiatannya Proyek Pembangunan tersebut . Ada unsur Perbuatan Melawan Hukum/PMH dimana dana anggaran Proyek Pembangunan Gardu Induk (GI) 150 KV Sandai , tidak tercantumkan nominal nilai anggaran ke Masyarakat ,dan Kegiatan hingga kini belum rampung pekerjaannya .Ada,apa..? dengan Pihak Pelaksanaannya sampai terlambat ,Pungkasnya .
Script Analisis Lembaga .
Dalam rangka Transparansi Penggunaan Uang Negara Untuk kegiatan Proyek yang berbasis kepentingan Masyarakat atau Publik maka secara tegas sudah di atur menurut UU KIP oleh karena itu setiap kegiatan Proyek yang menggunakan Uang Negara mesti di ketahui Oleh Masyarakat kata Yayat Darmawi SE,SH,MH saat di hubungi via WhatApps oleh Media ini.
Keterlibatan Masyarakat secara Hukum sudah diatur dalam Peraturan Perundang Undangan baik terkait dengan sistem controlling Penggunaan keuangan Negaranya maupun tentang Pemanfaatan fisik dari hasil Pembangunannya, Apalagi didalam hal Pembangunannya Ada Unsur unsur Kecurangan Penggunaan Anggaran Dana Negaranya, Maka Masyarakat via Lembaga Swadaya Masyarakatnya Wajib Mengadukan atau Melaporkan tentang Dugaan terjadinya Korupsi, kata yayat .
Editor : EVI ZULKIPLI .