Ketapang Kalimantan Barat, nusantaranews86.id – seperti yang telah dilansir dari pemberitaan sebelumnya, Paket Proyek Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) di Pos Bidang Bina Marga (BM) Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Ketapang Kalimantan barat, berpontesi sarat penyimpangan dibeberapa titik Paket Pekerjaan Jasa Kontruksi seperti :
Paket Pekerjaan Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan (Khusus Kabupaten Ketapang) Jalan Pangkalan Suka -Sumber Suka – Kebuai -Sungai Ingin Kecamatan NangaTayap ,anggaran Dana Rp 3 (tiga) Miliar lebih Pelaksana CV Laskar Pelangi .Parahnya Material yang digunakan dari Perusahaan tidak memiliki Perizinan alias ILEGAL.
Kedua ;Paket Pekerjaan Jalan Sandai – Senduruan Kecamatan Sandai ,anggaran Rp 22 (dua puluh dua) Miliar lebih .Parahnya Material yang digunakan dari Perusahaan tidak memiliki Perizinan alias ILEGAL.
Ketiga ;Paket Pekerjaan Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan (Khusus Kabupaten Ketapang) Dusun Mabok Desa Segar Wangi – Sp Pemuatan Batu- Bagan Batu Pinang ,anggaran Rp 3 (tiga) Miliar lebih .Parahnya Material yang digunakan dari Perusahaan tidak memiliki Perizinan alias ILEGAL.
Dimana dalam Kegiatan 3 (tiga) Paket PBJ jasa Kontruksi Pekerjaan Jalan tersebut .Ada hal yang rancu berpotensi Korupsi karena dilihat dari Prespektif Yuridis ,sangat jelas adanya Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang berdampak merugikan keuangan negara .Dilakukan secara sengaja oleh Pihak Pelaksana (Kontraktor) Proyeknya yang berkolaborasi dengan Oknum Pejabat ASN Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Ketapang.
Script Analisis Hukum Lembaga TINDAK
Yayat Darmawi,SE,SH,MH koordinator Lembaga TINDAK via WhatsApp menyebutkan pàda media ini saat dimintai Analisanya terkait Proyek Puluhan Miliar Pos Anggaran DPUTR Kabupaten Ketapang yang sarat dengan Dugaan Penyimpangan, maka Dugaan yang di Indikasikan
Perlulah Didalami secara Yuridis apalagi indikator Masalahnya sudah ditelusuri oleh Media ini.
Adapun masalah kualitative yang menjadi problematika Hukumnya maka tidak terlepas dari masalah legalitas formilnya yang sudah dicurigai tidak sesuai dengan SOP, disinilah Mestinya yang menjadi awal dimulainya pendalaman Pemeriksaan Ada atau tidaknya Pelanggarannya kata yayat.
Proyek yang jumlah Anggarannya Puluhan Miliar yang dikelola oleh DPUTR kabupaten Ketapang Mestinya dijadikan Agenda Khusus dengan Control yang sangat Diperketat terutama oleh Pidsus yang berada di Kejaksaan Tinggi dan oleh Krimsus yang berada di Polda Kalimantan Barat, Mengingat Tingginya Tensi Kecurangan dari Proyek Puluhan miliar di DPUTR ketapang tersebut, “sebut Yayat.
Penulis : Evi Zulkipli.