Kubu Raya Kalimantan Barat, nusantaranews86.id – Satuan Reserse Kriminal Polsek Kakap berhasil menciduk panitia beserta pelaku perjudian sabung ayam di kebun langsat, Dusun Parit Banjar, Desa Kalimas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya pada Minggu (30/10/22).
Sebanyak 14 ekor ayam aduan telah disita oleh petugas Satuan Reserse Kriminal Polsek Sungai Kakap dalam penangkapan tersebut.
Tak hanya judi sabung ayam saja, Satuan Reserse Kriminal Polsek Kakap juga menangkap judi kolok-kolok keesokan harinya yakni Senin 31/10/22) di wilayah Dusun Sungai Udang Hulu, Desa Sungai Rengas Kecamatan Sungai Kakap pada pukul 01.53 Wib.
Kapolres Kubu Raya AKBP Jerrold H.Y. Kumontoy, S.I.K., M.Si., didampingi Kapolsek Sungai Kakap AKP Dede Hasanuddin dan Kasat Reskrim Polres Kubu Raya Iptu Teuku Rivanda Iksan memberikan keterangan melalui Press Conference kepada awak media yang digelar pada jumat, 3 November 2022 di Polsek Sungai Kakap terkait pengungkapan judi sabung ayam dan judi kolok-kolok oleh Satuan Reserse Kriminal Polsek Sungai Kakap.
“ Tidak ada pandang bulu dalam memberantas perjudian apa pun jenis perjudiannya dan tidak ada ruang bagi pelaku pelanggar hukum di Wilayah Hukum Polres Kubu Raya, tegas Jerrold. Kasus Perjudian merupakan atensi pimpinan dalam program Prioritas Kapolri. Karena itu Polres Kubu Raya berkomitmen memberantas segala jenis kasus perjudian, sambungnya.
Hasil pengungkapan dua kasus perjudian, Polsek Kakap menangkap 6 orang pelaku diantaranya berinisial MIS (50), MK (30), YN (40), NW (52), TH (70) MY (41) dan IS (45) dan tersangka lainnya berinisial ER, NR dan DA sampai saat ini masih dalam pengejaran Satuan Reserse Kriminal Polsek Sungai Kakap.
Adapun Barang Bukti yang berhasil Kepolisian Sungai Kakap Polisi amankan berupa 14 ekor ayam jago siap adu, dengan kondisi 5 ekor dalam keadaan mati dan 9 ekor dalam keadaan hidup, 1 buah timbangan ayam, 12 tas plastik yang digunakan untuk membawa ayam aduan, 1 lembar lapak judi kolok-kolok, 3 buah dadu, 1 buah Hap kolok-kolok dan uang sebesar Rp. 2.503.000 (Dua juta Lima Ratus tiga ribu rupiah ).
Kapolres Kubu Raya mengatakan, tersangka penyelenggara perjudian jenis sabung ayam dan banda judi jenis kolok-kolok akan dijerat dengan pasal 303 ayat (1) ke (1e) KUHP, sedangkan bagi pemain/pemasang taruhan akan dijerat dengan Pasal 303 bis ayat (1) ke (1) dan ke (2) KUHP.
“Kami Polres Kubu Raya akan terus menindak perjudian dan tindak pidana lainya di seluruh wilayah kubu raya, agar Kubu Raya benar-benar terbebas dari aksi perjudian dan tindak pidana lainya apapun,” pungkasnya.
Jurnalis : Evi Zulkipli.
Sumber : Humas Polres Kubu Raya.