Kapuas Hulu-Kalbar,Nusantaranews86.id – Seperti di ketahui Pertambangan emas tanpa izin (PETI) berdampak besar pada rusaknya lingkungan di sekitar kita, selain merusak ekosistem,Pertambangan emas tanpa izin (PETI)ini juga merusak kualitas air dan hilangnya ekosistem air, oleh karena itu Polsek Semitau selalu mensosialisasikan ) , Menghimbau serta mengajak untuk penghentian Pertambangan emas tanpa izin (PETI)di wilayah hukum Polsek Semitau
Kapolsek Semitau iptu lulu Sihombing mengatakan, “Saya bersama seluruh anggota Polsek Semitau berserta para pemangku kepentingan tak bosan bosan nya untuk mensosialisasikan Stop Pertambangan emas tanpa izin(Peti)di wilayah hukum saya, karena sangat berdampak sangat luas untuk rusaknya hutan dan hilangnya ekosistem ikan karena air yang tercemar, baku mutu air, saya berharap sosialisasi ini akan memberikan pencerahan dan untuk kita patuhi serta laksanakan oleh kita semua” Tegasnya
(Kamis 14/07/2022)
Dilanjutkannya, Selain dari pada langkah langkah persuasif tentu kedepan akan kita laksanakan upaya penegakan Hukum, agar memberikan Kepastian Hukum , rasa keadilan, Manfaat serta efek jera, mengacu pada Undang Undang No.3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, sangsi hukuman penjara Maksimal 5 Tahun dan Denda Maksimal Seratus Milyar.
“Oleh karena itu sekali lagi saya menghimbau, mengajak kepada kita semua agar selalu mematuhi dan menjaga kelestarian lingkungan kita dari Penambangan emas tanpa ijin( PETI )”.
Tutur iptu lulu Sihombing”
Sumber : Humas Polres Kapuas Hulu