Ketapang, Nusantaranews86.id – Jajaran Kepolisian Sektor Sandai Polres Ketapang dipimpin langsung Kapolsek Sandai IPDA Dewa Jaya Ferugosta, SH, MH berhasil menangkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika di salah satu rumah Desa Merimbang Jaya Kecamatan Sandai-Ketapang, Rabu (05/06/24) sekitar pukul 22.00 Wib.
“Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polsek Sandai untuk terus memerangi penyalahgunaan narkoba yang merusak generasi muda dan meresahkan masyarakat,” sebut Ipda Dewa, Jum’at (07/06/24) siang.
Menurut Dewa, penyergapan berawal adanya informasi dari masyarakat, selanjutnya tim Polsek Sandai bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penindakan
“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan bukti kuat adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di rumah tersebut. Setelah mengumpulkan informasi yang cukup, kami segera melakukan penggerebekan,” katanya.
Dalam pengungkapan itu dijelaskan, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial JJ (29) dan AAL (30), keduanya merupakan warga Kecamatan Sandai yang diduga sebagai pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu.
Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu Klip besar yang berisi narkotika jenis sabu, Tujuh Klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto ± 6.6 gram, uang tunai Rp. 150.000, satu buah korek api warna biru, satu buah tas warna hitam, satu buah Handphone Vivo warna Biru, satu buah sendok sabu, 1 (satu) buah timbangan elektrik merk GHL dan satu buah buku catatan jual beli narkotika.
Keberhasilan ini kata Dewa tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi. Polisi sangat mengapresiasi kerjasama masyarakat telah memberikan informasi yang akurat dan sangat membantu pihaknya dalam mengungkap kasus.
“Hal itu menunjukkan bahwa masyarakat juga memiliki peran penting dalam upaya pemberantasan narkoba,” Sebut Dewa.
Saat ini kedua terduga pelaku sudah dibawa ke Mapolres Ketapang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Keduanya terancam dengan Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana kurungan penjara paling Singkatt 5 tahun dan Palingt lama 20 tahun, serta denda paling sedikit 1 Milyar, dan paling banyak 10 Milyar.
“Kami akan terus mendalami kasus ini dan mengejar apabila ada pelaku lain yang terlibat dalam jaringan,” tegasnya.
“Namun, perang melawan narkoba tidak bisa hanya dilakukan oleh pihak kepolisian saja, tetapi membutuhkan kerjasama dari seluruh elemen masyarakat”
“Mari kita bersama-sama menjaga lingkungan kita dari bahaya narkoba,” ajak Dewa.