Polsek Sandai Amankan Pria Pengedar Sabu

Ketapang, Nusantaranews86.id – Seorang pria pengedar sabu ditangkap Polsek Sandai Polres Ketapang di Dusun Kediuk, Desa Istana Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang, Rabu (27/03/2024).

Pria tersebut berinisial JMN (39) warga Kecamatan Sandai dengan status pekerjaan wiraswasta.

Bacaan Lainnya

Dilansir dari Sorot 10 Kapolres Ketapang AKBP Tommy Ferdian melalui Kapolsek Sandai IPTU Alfadamansyah. membenarkan penangkapan terhadap JMN.

“Benar bahwa telah melakukan penangkapan kepada seseorang yang diduga sebagai pelaku pengedar narkotika jenis sabu,” tutur  Alfadamansyah, pada  Rabu  27 Maret 2024.

Penangkapan JMN dilakukan Rabu  sekira pukul 14.00 WIB di dalam sebuah rumah yang beralamat di Dusun Kediuk, Desa Istana, Kecamatan Sandai.

Kapolsek Sandai mengatakan, penangkapan JMN sendiri bermula dari informasi masyarakat adanya seseorang yang sering mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sandai.

“Berbekal dari informasi masyarakat bersama anggotanya untuk melakukan penyelidikan,” ungkapnya.

Selanjutnya, kata dia, setelah melakukan penyelidikan dan pencarian di sekitar Kecamatan Sandai, Kapolsek bersama anggotanya pada hari itu (27/03/24) pukul 14.00 WIB, berhasil mengamankan pelaku.

“JMN ditangkap disaksikan oleh warga setempat, Kapolsek beserta anggotanya lansung melakukan penggeledahan dan mendapatkan barang bukti narkotika jenis shabu,” katanya.

“Polisi juga mendapati barang bukti pendukung berupa 15 (lima belas) Kantong klip yang Berisikan Narkotika Jenis Sabu 11,50 Gram Brutt, 1 (satu) buah Korek api warna biru,1 (satu) buah Bong ,1 (satu) buah Kaca Panbo ,1 (satu) buah timbangan digital ,1 (satu) buah Pipet atau Sendok Sabu.” tambahnya.

“Saat ini Tersangka dan barang bukti masih kita lakukan penyelidikan dan beberapa saksi di lokasi kejadian masih kita minta keterangannya”

“Sebab tersangka akan kita bawa ke Polres Ketapang dan dilakukan Gelar Perkara ke Sat Narkoba Polres Ketapang untuk melengkapi proses penyelidikan dan penyidikan,” tutup Kapolsek.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *