Kota Bekasi, nusantaranews86.id – Sepak terjang Ricky Haridho M.W alias Ogie memang membuat resah akibat kelakuannya yang tidak terpuji dilingkungan tempat tinggalnya sendiri.
Ogie panggilan akrabnya kali ini kena batunya akibat perbuatan yang dilakukannya yang setimpal dengan Dikenakan pasal 363 ayat 4e dan 5e Kuhp pidana dengan hukuman maksimal 7 penjara.
Dalam melakukan aksinya kali ini Ogie melibatkan seorang wanita muda yang berisial IS.
Operandi kedua tersangka Ogie dan Is datang dengan menggunakan sepeda motor berboncengan kemudian tersangka IS menunggu didepan rumah korban dan pelaku Ogie melompat pagar kemudian merusak kunci gembok pintu lorong samping rumah dengan menggunakan kunci L dan obeng dan melakukan Aksinya didalam rumah.
Didalam rumah pelaku menggasak Barang-barang korban dan tersangka keluar dengan jalan yang dilalui semula yang ditunggu oleh IS.
Kedua pelaku berhasil membawa barang korban berupa emas batangan seberat 60 gram, perhiasan emas 100 gram dan uang senilai Rp.1.000.000, _
Kini kedua tersangka saat ini masih diperiksa guna penyelidikan lebih lanjut.