Polsek Nanga Tayap Kembali Tangkap Pelaku Narkoba

Ketapang, Nusantaranews86.id – Polsek Nanga Tayap Polres Ketapang kembali berhasil menggagalkan transaksi narkoba jenis sabu dan menangkap seorang bandar di Desa Mensubang Kecamatan Nanga Tayap, Jum’at (25/10/24) pukul 15.20 wib.

Kapolres Ketapang melalui Kapolsek Nanga Tayap AKP Adi Sudirman menjelaskan pelaku berinisial NO (41th) diduga seorang bandar, pada saat penangkapan pelaku memiliki sabu seberat 12,47 gram. Pelaku diamankan sedang berada di rumahnya diduga tempat pelaku biasanya melakukan transaksi narkoba.

Bacaan Lainnya

Selain sabu, petugas juga menyita beberapa alat hisap sabu, timbangan digital dan beberapa lembar kantong plastik yang digunakan untuk menyimpan sabu.

“Dengan disaksikan perangkat desa setempat, kami berhasi menyita sabu seberat 12,47 gram bruto dan beberapa barang bukti lainnya termasuk uang tunai Rp. 1,3 juta dari tangan pelaku,” terang AKP Adi, Senin (28/10/24).

Saat ini pelaku telah dibawa ke Satuan Narkoba Polres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Ketika di Mapolres Ketapang, pelaku ini mengaku masih menyimpan barang bukti sabu di dalam sebuah bola lampu di rumahnya dan keesokan harinya pada sabtu 26 oktober 2024, kami langsung melakukan penggeledahan, dan kembali di rumah pelaku menemukan barang bukti sabu seberat 43,04 Gram Bruto”

“Sehingga total barang bukti sabu yang kami amankan dari pelaku NO, sejumlah 55,51 gram bruto ” Papar Adi.

Akibat perbuatannya pelaku terancam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

Pos terkait