Jakarta Barat, Nusantaranews86.id – Berkat kesigapan personel Polsek Metro Taman Sari bersama dengan 3 pilar merespon aduan masyarakat saat patroli skala besar berhasil mengamankan pelaku pencurian handphone dengan kekerasan, Minggu, 28/5/2023 sekira pukul 01.00 wib.
2 orang pelaku diantaranya berinisial BW (19) dan RF (15) digelandang ke Polsek Metro Taman Sari usai mengambil paksa HP milik korban AS (16) saat sedang menunggu kereta di depan stasiun Jakarta Kota Taman Sari Jakarta Barat.
Kapolsek Metro Taman Sari Polres Metro Jakarta Barat Kompol Adhi Wananda mengatakan saat kami melaksanakan patroli skala besar bersama dengan 3 pilar mendapati aduan dari masyarakat bahwa ada korban perampasan handphone dengan kekerasan.
Korban diancam dengan menggunakan senjata tajam oleh 3 orang pelaku berinisial BW (19), RF (15) dan RO (DPO) saat menunggu kereta api di depan stasiun Jakarta Kota Taman Sari Jakarta Barat.
” Akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian berupa handphone yang dibawa kabur oleh pelaku lainnya berinisial RO (DPO), ujar Kompol Adhi Wananda saat dikonfirmasi, Senin, 29/5/2023.
Di kesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari Kompol Roland Olaf Ferdinan menjelaskan dalam perkara ini terdapat sebanyak 3 orang pelaku, 2 berhasil kami amankan sementara 1 pelaku lainnya berinisial RO(DPO) sedang dalam pengejaran oleh tim buser.
Kejadian tersebut bermula saat korban sedang menunggu kereta di depan stasiun Jakarta kota, Kemudian Korban dihampiri oleh Pelaku bersama 2 (Dua) orang temannya dengan membawa sebilah senjata tajam jenis celurit.
Pelaku berinisial BW (19) mengatakan “Ngapain lu lihat-lihat” kemudian dijawab oleh korban “ngga bang saya ga lihat-lihat” ucap korban.
Kemudian Pelaku BW langsung menodongkan celurit, kemudian oleh rekan pelaku RF (15) mengancam korban dengan mengatakan “gua pukul lu!” Berkali kali ke korban sambil mencengkram kerah baju korban
Setelah itu Pelaku BW merampas Handphone milik Korban dan langsung diberikan kembali ke teman Pelaku berinisial RO (DPO)
Dan ketika Pelaku melarikan diri, Korban berteriak meminta tolong kepada petugas dari Polsek Metro Taman Sari bersama dengan 3 pilar saat melaksanakan patroli skala besar di sekitar lokasi.
Menerima laporan dari korban kemudian dilakukan pengejaran dan berhasil mengamankan 2 orang pelaku berikut senjata tajam jenis celurit.
Sementara untuk HP milik korban dibawa oleh pelaku lainnya yang kini dalam pengejaran oleh petugas.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 365 KUHPidana. (Anton Nurohim)
Sumber : Humas Polres Metro Jakarta Barat