KALBAR, Nusantaranews86.id – Polri melalui Ditresnarkoba Polda Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil peredaran narkotika jenis sabu. Dalam pengungkapan tersebut, Korps Bhayangkara mengamankan tiga orang tersangka berinisial RD, SB, dan AH serta turut menyita barang bukti uang dan aset senilai Rp 2,1 miliar.
Akibat perbuatannya, para tersangka kini terjerat Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar.