JAKARTA, Nusantaranews86.id – Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka kasus investasi bodong berkedok Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, yakni HS, JI, dan SA. Diketahui, dua tersangka KSP Indosurya telah bebas dari rutan karena masa penahanannya telah habis, namun proses penyidikan tetap dilakukan. Polri pun berupaya penahanan untuk kedua tersangka dengan laporan lain. Hingga kini diperoleh data sebanyak 14.500 investor telah menjadi korban investasi bodong berkedok KSP.
Polri pun mengimbau masyarakat yang menjadi korban KSP Indosurya agar segera melapor ke pihak kepolisian. “Masyarakat yang menjadi investor indosurya, yang belum melapor silakan kepada bareskrim polri dan kami akan lakukan penanganan secara parsial,” jelas Kabareskrim Polri Komjen Pol. Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H., saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (28/6).