Jakarta,Nusantaeanews86.id- Kepada Awak Media, Kabareskrim Polri Komjen Pol.Drs H. Agus Adrianto SH.MH, Jumat (7/4) mengatakan bahwa pihaknya memerintahkan Kepala Biro Pengawas Penyidikan (Wasidik) Polri untuk melakukan Gelar Perkara terkait Kematian dan Dugaan Penggelapan milik Almarhum Joseph Lois Spartz Warga Negara Asing (WNA) Luxemburg.
” Saya Perintahkan Karo Wasidik Polri, untuk dilakukan Gelar Perkara terhadap Kemarian WNA tersebut, agar mendapatkan kepastian hukum,”tegas orang nomor satu di Bareskrim tersebut.
Dia juga mengatakan, bahwa sebelumnya dirinya telah lakukan Atensi Perkara ini untuk ditangani serius oleh pihak Dirtipidum Polri terkait hal tersebut.
” Keluarga Korban sudah bertemu dengan Sibdit III Dirtipidum, tinggal kita lihat perkembangannya seperti apa,” tegasnya.
Diketahui bahwa Almarhum Joseph Lois Spartz (JLS) merupakan salah satu Pengusaha WNA Luxemburg, yang memiliki usahanya di Indonesia.
Dimana kematian dan aset Almarhum JSL yang mencapai triliun tersebut dikuasai orang lain.
Bukan itu saja Keluarga JSL mempertanyakan pemindahan buku uang sejumlah Rp. 300 Milyaran.
Dikonfirmasi Pengacara Keluarga JSL , Agus Flores, mengatakan bahwa keluarganya keberatan terhadap kematian Pamannya, bahkan minta divisum kembali.
” Sayangnya Almarhum JSL, dikremasi , sehingga sulit dilakukan visum kembali,” tegas Agus.
Sehingga berharap pihak Kepolisian dapat mengungkapkan kasus ini.
Red.