Jakarta, Nusantaranews86.id – Polri bersama Ditjen Bea Cukai, Ditjen Imigrasi, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap kasus narkoba jaringan nasional dan internasional. Dalam pengungkapa tersebut, Polri berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa ganja, sabu, ekstasi dan sabu cair. Selain itu, 22 orang tersangka juga turut diamankan Korps Bhayangkara. Berkat pengungkapan itu 140.344 jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya narkoba.